TNI/POLRI

Dua Terduga Pelaku Judi Togel di Ciduk Polres Majene

MAJENE || Mediasuaranegeri.com – Dua warga di Lingkungan Pacce’da Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene harus berurusan dengan Polisi lantaran tertangkap tangan saat melakukan judi Online.

Identitas keduanya diketahui berinisial L (31) dan A (38) keduanya merupakan tetangga rumah.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian didampingi Kasat Reskrim IPTU Benedict Jaya dan Kasi Humas IPDA Undur Maksum pada press release menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga kedua tersangka judi online berdasarkan informasi masyarakat, Kamis (21/10/21) di Aula Mapolres.

Selain itu, penangkapan juga di kuatkan dengan terbitnya laporan Polisi Nomor : LP/A/53/X/2021/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar tanggal 18 Oktober 2021.

Berawal dari di bekuknya L, diceritakan saat itu pelaku L sedang duduk-duduk di bale-bale rumah milik salah satu warga di Lingkungan Pacce’da Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene sedang memasang nomor atau angka togel para pembeli atau pemasang melalui aplikasi Gengtoto dengan menggunakan handphone.

Ditangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 393.000 (Tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), Sabuah ATM BRI, Hendpone, Kertas Shio Togel, Kertas Catatan Rumus Togel, Kertas Catatan pasangan angka, Kertas Catatan pasangan rumus di bungkus rokok Potensa.

Atas tindakanny, (terduga pelaku) di jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 303 ayat 1 Subs 303 Bis Ayat 1 ke 1, dan 2 KUH. Pidana dengan acaman hukuman selama 6 tahun penjara.

Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, L mengaku bahwa ada teman lainnya yang juga menjalankan bisnis haram tersebut. Dimana inisialnya diketahui A (38) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/54/X/2021/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar tanggal 18 Oktober 2021.

Sementara itu, terduga pelaku kedua yaitu A diamankan di kediamannya dan mengaku melancarkan aksinya menggunakan aplikasi media sosial INA Togel dengan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp. 517.000 (Lima ratus tujuh belas ribu rupiah), 2 unit hendpone, kalkulator, kertas rumus togel, kertas daftar angka togel, pulpen tinta hitam dan merah serta ATM BRI.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, modusnya masyarakat membayar melalui pelaku dan jumlah uang yang disetorkan di daftarkan melalui aplikasi online yang disebutkan tadi.

“Omsetnya memang tidak besar hanya saja pertimbangannya dampak yang ditimbulkan sangat besar sehingga harus diberantas segera mungkin”, tutur Kapolres.[Sudir]

HUMAS POLRES MAJENE

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top