DAERAH

Pembanguan Kantor Desa Mattiro Bulu Terbengkalai, Kejari Pangkep Harus Periksa Kadesnya

PANGKEP || Mediasuaranegeri.com — Pembangunan Kantor Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep terbengkalai sampai saat ini dan berlumut. Sesuai pantauan media ini dilapangkan saat investigasi, pada Kamis (3/6/2021), pelayanan dilakukan di Rumah pribadi Kepala Desa (Kades) selama dua periode.

Pembangunan Kantor Desa Mattiro Bulu yang menggunakan Anggaran Dana Desa itu dinilai merugikan Negara, pasalnya bangunan dua lantai yang di gadang – gadang sebagai gedung serbaguna itu sudah menelan anggaran Ratusan Juta Rupiah sampai saat ini lahan yang di tempati masih bermasalah (sengketa).

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mattiro Bulu, H. Lamannang, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan keberadaan Kantor Desa yang bangunannya terbengkalai dan belum digunakan sampai saat ini.

Foto Kantor Desa Mattiro Bulu yang terbengkalai (f.i)

“saya juga tidak paham kenapa sampai sekarang begitu saja, sepertinya tidak ada upaya dan usaha. Pernah ada alasan persoalan lahan, berapa sih kalau hanya persoalan lahan, kalau berat sama dipikul ringan sama dijinjing, kita bisa a’bulo sibatang (bahasa Makassar dari gotong royong), kalau kita betul-betul mau dan ada usaha pasti selesai,” kata Ketua BPD.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Mattiro Bulu H. Tamsir T, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, senada dengan Ketua BPD, itu permasalahannya di lahan, NJOP tinggi, apalagi menurutnya dahulu sudah pernah dibayar dan ada bukti dipegang oleh H. Andi Mahmud, mantan Kades sebelumnya.

“Disini, NJOP hanya Rp.11.000 (sebelas ribu rupiah), sedang pemilik lahan Keluarga Hj. Hanikang anak H Hamjah meminta harga Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah),” kata H.Tamsir.

Lanjut Kades, menjelang periode ke 2, ia belum juga ada kantor, “Sebenarnya saya juga bersedih tidak ada kantor, karena itu adalah lambang pemerintahan,” ucapnya.

Ditambahkannya, solusi atas permasalahan ini adalah harus Pemerintah Daerah yang membebaskan lahan tersebut, sementara Pemerintah Daerah menganggap itu lahan dulunya sudah pernah dibebaskan, rumitnya di sini, tutup Kades 2 Periode itu.

Sementara menurut seorang warga yang enggan menyebut namanya mengatakan, konon pemilik lahan keluarga H. Hanikang anak dari H. Hamjah, menghibahkan tanah itu khusus untuk Kantor Desa, tapi nyatanya yang dibangun lebih besar sebagai Gedung serba guna, inilah yang kemudian dikomplain ketidak setujuan pemilik lahan, tanpa merinci maksud dan tujuan pemilik lahan, jelasnya.

Dari hal itu, diminta Pihak Kejari Pangkep dan Unit Tipikor harus memeriksa Kepala Desanya untuk mengetahui atas terbengkalainya banguan Kantor Desa Mattiro Bulu yang diduga merugikan negara Ratusan Juta Rupiah. [Irwan]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top