KRIMINAL

Kasus Mayat Terbakar Di Maros, Polda Sulsel Ciduk 9 Pelaku, 1 Diantaranya Masih DPO

SULSEL || Mediasuaranegeri.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggelar Press Konference terkait pengungkapan kasus penemuan mayat terbakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan (Sulsel) yang terjadi pada hari Jumat (11/6/2021) lalu.

Press Conference tersebit dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan bersama Direskrum Polda Sulsel, Kabid Dokkes dan Ka labfor Polda Sulsel dengan menghadirkan Pelaku serta Barang Bukti yang digunakan menghabisi korbannya.

Dihadapan awak media, Kapolda Sulsel menyampaikan identitas korban yakni seorang lelaki R (20) beralamat di Tamalate No. 3 Kel.Kalegowa Somba Opu Gowa. Kemudian para pelakunya berumlah 9 Orang yaitu inisial MA(19), DAS(19), FS(16), seorang wanita H (23), AP(19), TH(22), AI(17), MAN (16), sementara Dion masih DPO.

Adapun Motifnya, lanjut Kapolda Sulsel, salah satu pelaku, MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lain.

“Para pelaku ada 9 Orang dan berhasil ditangkap 8 Orang sementara 1 Orang lagi masih DPO,” ungkap Merdisyam, Kamis (17/07/2021).

Selain itu, Merdisyam juga menyampaikan kronologi terungkapnya kasus tersebut, bahwa pada TKP penjemputan, Senin (7/07) pukul 09.00 Wita, Pelaku MA dan Korban Rian berkomunikasi melalui FB, pelaku mengajak Korban bertemu di hotel Wisata Jl Bau Makassar, korban setuju dengan syarat, Pelaku ijin ke kakak korban dengan alasan hendak ke Malino. Kemudian saksi AI menjemput pelaku dengan motor menuju rumah korban di Jl Pallantikang Gowa, dan mereka meminta izin ke Reza, kakak korban untuk dibawa ke Malino, beber Kapolda.

Dari rumah korban, lanjut Merdisyam, mereka menuju ke hotel Wisata II dengan motor, dimana korban di posisi paling belakang, dalam perjalanan pelaku mengambil Hp Korban dan melihat isi percakapan korban di WA dan FB, disitulah pelaku MA cemburu. Lalu Pelaku, saksi dan korban tiba di TKP hotel Wisata Jl H. Bau Makassar, pukul 21.00 Wita, namun Saksi AI kembali ke tempat kerjanya, sementara pelaku MA, DAS dan korban masuk ke hotel menuju kamar 405, dan disana sudah ada Dion dan 2 orang laki-laki.

Keesokan harinya, Selasa (8/07) pukul 02.00 Wita saat pelaku Dion, bersama 2 orang lelaki temannnya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis, kemudian pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan-rekannya.

Sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H di Jl. Sungai Limboto Makassar dengan taxi online, disana, korban mencoba melarikan diri, dan membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang.

Pada hari Kamis 10 Juni 2021, 06 00 Wita, korban meninggal Dunia, mengetahui hal tersebut, para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulawesi tengah, karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba Maros.

Pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 Pukul 04.00 Wita, dengan menggunaan mobil rental merk Mobilio, para pelaku membawa jasad korban ke Camba, sebelumnya, mereka singgah di Alfamidi, membeli 2 botol Air 1.500 Ml dan botolnya diisi 2 bensin yang dibeli di Moncong Loe.

Setiba di Kampung Tompo Ladang Mallawa Maros, para pelaku menurunkan Jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya, para pelaku kemudian kembali ke rumah H pada pukul 11.30 Wita, dan pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat, jelasnya Kapolda Sulsel pada press konfreence.

Sementara Kabid Humas Poda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan saat ditemui juga menerangkan modus operanding para pelaku, yaitu menemi kornban di rumahnya di Gowa lalu dibawa dihotel wisata Makassar, dimana pelaku lainnya, DAS, AP TH, AI, dan MAN sudah berada di salah satu kamar di hotel tersebut.

Kemudian MA berhubungan seksual sesama jenis dengan korban, kemudian pelaku lainnya DAS, AP TH, AI, dan MAN beralibi korban adalah pelaku pencurian Hp di Hotel Wisata, lalu mereka melakukan kekerasan terhadap korban, hingga korban pendarahan di kepala, wahjah dan badan, setelah itu korban dibawa ke rumah H, di Jl Sungai Limboto, lalu disekap, dan pelaku MA kembali memukul korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang hingga meninggal dunia.

“Setelah korban meninggak dunia pelaku MA DAS, H, FS sepakat menghilangkan jejak korban di daerah Camba Maros dan membakar jasda korban,”ungkap Kabid Humas. [*/Irwan]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top