BERITA SULBAR

Kemenkum-HAM RI Kanwil Sulbar Sosialisasikan Pentingnya Administrasi Hukum Umum Pendiri Ormas

Nampak Kabid Fasilitas Ormas dan Parpol Syamlan Mallo tengah menyampaikan materi terkait aturan ormas

PASANGKAYU || MEDIASUARANEGERI – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Republik Indonesia (RI) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Barat laksanakan sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum mengenai pendirian Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan Hukum, di aula hotel nerli, jl.Ir.soekarno Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Kamis (22/4/2021).

Kegiatan terlaksana susuai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham wilayah Provinsi Sulbar, Alexsander Palti, S.H.,M.H dihadiri Kabid Fasilitas Ormas dan Parpol Syamlan Mallo, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pasangkayu IPDA Usman,S.H, 3 Orang perwakilan Wartawan, LSM LIRA, ELSAB, FKSG, Gerakan Pemuda Ansor, FKPPI, PHDI, IKKM, Karang taruna tunas Polewali, Wahdah Islamiyyah dan staff Kesbangpol sebanyak 5 Orang,

Kepala Kemenkum-HAM RI Kanwil Sulbar yang diwakili oleh Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya kelengkapan Administrasi Hukum Umum terhadap pendirian Ormas.

Lanjut Alexander katakan, dalam perundang-undangan sangat jelas di atur. Olehnya itu, pentingnya mempelajari dan memahami segala aturan yang berlaku tentang Ormas atau segala bentuk Organisasi yang ada, tandasnya.

Saat ini, Ormas yang terdaftar di Kabupaten Pasangkayu sebanyak 52, namun menurutnya, yang aktif dan nampak didalam kegiatan Masyarakat maksimal hanya Lima (5) Ormas, ungkap Kabid Fasilitas Ormas dan Parpol Syamlan Mallo saat memaparkan materi.

Selain itu, Syamlan mengatakan, giat ini dilakukan berdasarkan UU No 17 Tahun 2013 sebagai pengawasan dan pelayanan Administrasi Hukum terhadap Ormas.

“Sejak diterbitkannya Permendagri, pengawasan kepada Ormas sudah dilakukan dan saat ini ada beberapa yang dibekukan karena mengaku Ormas, namun kegiatannya selalu meresahkan dan melanggar Hukum,” kata Syamlan.

Sementara Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pasangkayu IPDA Usman,SH, pada penyampaiannya tentang peran serta POLRI dalam pengawasan Ormas berharap wilayah Pasangkayu selalu kondusif dan tidak ada propokasi paham-paham radikal dan sebaiknya Ormas yang ada di Kabupaten Pasangkayu tetap berada dalam tupoksinya dan taat terhadap peraturan Perundang-undangan, tandasnya. [S/Hbir]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top