TNI/POLRI

Rakor PPKM Berbasis Mikro, Kapolres Pasangkayu: Pihak Polri tidak akan mengeluarkan Ijin keramaian

Nampak Rapat koordinasi PPKM ditengah Pandemi covid 19

PASANGKAYU || MEDIASUARANEGERI – Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian S.I.K, M.Sc menghadiri rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 disetiap Desa sekabupaten Pasangkayu di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu. Rabu Siang (10/2/2021).

Rakor tersebut dilaksanakan untuk menindak lanjuti Instruksi Menteri dalam negeri RI No.3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang dipimpin langsung oleh Bupati Pasangkayu Dr.Ir.Agus Ambo Djiwa M.P yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Opd Lainnya.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Leo menekankan kedepan untuk tambah perketat masalah kerumunan seperti pelaksanaan pesta.

“Pelaksanaan pesta diharapkan agar Satgas Covid-19 Kabupaten Pasangkayu saat memberikan rekomendasi harus membatasi maksimal 100 orang tamu saat pelaksanaan Pesta dan dari Pihak Polri tidak akan mengeluarkan Ijin keramaian”, tandasnya.

Terkait PPKM berbasis Mikro, lanjut AKBP Leo, pihaknya sudah memerintahkan para Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa dan Babinsa untuk melakukan pemeriksaan warga lain yang masuk di wilayah desa binaan mereka dengan membentuk Posko Penanganan Covid-19 dan berkoordinasi untuk menyiapkan tempat Isolasi Mandiri disetiap desa sehingga yang terpapar tidak berkeliaran kemana-mana, tuturnya. [Red/Hbir]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top