BERITA SULBAR

Pasca Pencabutan Nomor Urut Paslon, KPU Pasangkayu Gelar Sosialisasi PKPU 11 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020

SUARANEGERI || PASANGKAYU — Jelang memasuki Tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu tahun 2020, KPU melaksanakan Sosialisasi Tahapan Kampanye dengan mengundang masing-masing perwakilan dari Tim Kampanye Pasangan Calon, di Aula Kantor KPU Kabupaten Pasangkayu dengan menggunakan Standar Protokol Kesehatan Covid-19, jumat (25/09/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Pasangkayu AKBP. Leo H Siagian, Komisioner Bawaslu Pasangkayu Nurliana, Kasi datun Kejaksaan Negeri Pasangkayu Jul Indra dhana Nasution, perwakilan dari Badan Kesbangpol Pasangkayu dan Desk Pilkada Pemkab Pasangkayu.

Dalam kegiatan sosialisasi ini dijelaskan aturan teknis dalam Tahapan kampanye berdasarkan PKPU 11 Tahun 2020 perubahan tentang PKPU 4 tahun 2017 tentang kampanye dan PKPU 13 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana non alam yakni Corona Virus Disease (Covid-19).

Pelaksana Tugas Ketua KPU Kab. Pasangkayu, Alamsyah dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa, kegiatan ini penting dilaksanakan, pasalnya Tahapan kampanya sudah dimulai besok, 26 September hingga 05 Desember 2020. “Apalagi Tahapan berjalan di tengah Pandemi Covid19, banyak perubahan metode kampanye yang wajib diikuti dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini”. Pungkasnya.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Harlywood Suly Junior, menyampaikan terkait metode kampanye di masa pandemi dan menghimbau kepada seluruh Tim Kampanye Pasangan Calon untuk tetap patuh terhadap Protokol Kesehatan dalam melaksanakan kampanye ditengah Pandemi Covid19.

Sementara pengarah dalam kegiatan, Heriansyah, menyampaikan kepada Tim Kampanye Paslon, sebelum memasuki Tahapan kampanye agar mendaftarkan akun resmi Media sosial untuk keperluan Kampanye ke KPU Pasangkayu dengan menggunakan Form model BC4-KWK paling lambat hari ini tanggal 25 September 2020.

“Kepada Tim Kampanye Paslon untuk mempersiapkan desain dan materi Alat peraga kampanye (APK) yang wajib diserahkan kepada KPU Kab. Pasangkayu paling lambat 5 hari setelah penentuan nomor urut paslon”, Imbuhnya

Sumber Humas KPU Kab. Pasangkayu

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top