ADVETORIAL

PENGUMUMAN, KPU Kab. Pasangkayu Resmi Membuka Pendaftaran PPK Pada Pilkada 2020

Pemasangan simulasi singkat tatacara registrasi online oleh KPU Kab. Pasangkayu di Kantor Camat Sarjo

Suaranegeri, Pasangkayu – KPU Kabupaten Pasangkayu Resmi Mengumumkan Tahapan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020.

Berdasarkan Pengumuman Nomor : 006/PP.04.2-Pu/7601/KPU-Kab/I/2020 tentang Seleksi Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020.

KPU Kab. Pasangkayu resmi membuka tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu tanggal 15 Januari 2020, berdasarkan amanat PKPU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No. 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau walikota & wakil walikota tahun 2020.

Tahapan tersebut akan berlangsung selama 1 bulan mulai dini hari 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020. Hasil seleksi PPK nantinya akan diumumkan selama 7 Hari pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2020 dan menerima tanggapan masyarakat, klarifikasi. Selain itu, penggantian calon PPK terpilih juga dilakukan dalam kurung waktu 7 hari pertanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2020. Setelah itu, pengambilan sumpah atau pelantikan dilaksanakan serentak pada tanggal 29 Februari 2020 sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor : 2254/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2019.

Mengenai hal tersebut, seluruh staf KPU Kab. Pasangkayu turun di 12 Kecamatan untuk membawa pengumuman pendaftaran PPK yang akan di Publikasi dikantor Camat, Kantor Desa/Kelurahan dan tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat sekaligus melakukan simulasi singkat terkait tatacara registrasi online pendaftar PPK yg akan diterapkan oleh KPU Kab. Pasangkayu.

Terkait pendaftaran berbasis online, ini merupakan bentuk dukungan KPU Kab. Pasangkayu untuk memudahkan bagi mereka yang berminat menjadi PPK.

“Kita menginginkan semua orang mengetahui proses pendaftaran & terbuka bagi semua orang untuk berpartisipasi” Ujar Ketua KPU Kab. Pasangkayu, Syahran Ahmad.

Untuk mengunduh pengumuman dan tutorial tatacara registrasi online pendaftaran PPK, Silahkan klik link dibawah ini;

Klik: Pengumuman Pendaftaran PPK

KlikTutorial Pendaftaran PPK Secara Online

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top