BERITA SULBAR

Dua Bandar Di Bambalamotu Diciduk Sat Narkoba Polres Mamuju Utara

Kasat resnarkoba bersama tersangka bandar narkoba mengabil barang bukti yang dibuang untuk menghilangkan jejak

Pasangkayu, Suaranegeri – Pasca penangkapan pengedar narkoba beberapa waktu lalu, kini Kasat Resnarkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K,S.I.K,MH menangkap Bandar narkoba di wilayah hukum Polres Mamuju Utara (Matra) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Kabupaten Pasangkayu.

Bandar narkoba tersebut inisial AA dan R, diciduk dikos-kosan milik AA sekitar Dusun Wecella, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Ronald melakukan pengintaian dan mengendap di sekitar Target Operasi pada hari minggu tanggal 5 januari 2020, sekira pukul 00.30.

Saat dilakukan operasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba masuk lewat jendela kost. Pasalnya, AA tidak membuka pintu Kostnya. Setelah itu, dilakukan penggeledahan badan dan ruangan selama 2 jam dan dilanjutkan pencarian di luar kost.

Dari hasil penggerebekan, di temukan Dompet kecil yang berisi 4 sachet yang berisi kristal bening dan sachet lainnya sudah dalam keadaan basah karena di duga sebelum dompet tersebut dilempar keluar, dompet tersebut di rendam terlebih dahulu di air untuk menghilangkan jejak, selain itu juga ditemukan HP yang diduga milik AA karena setelah diperiksa ternyata terdapat percakapan AA yang ada didalam HP tersebut.

Kasat Narkoba, Iptu Ronald juga menyampaikan pada jumat siang tanggal 10 Januari 2020 bahwa dari Tkp pihaknya menyita Barang Bukti berupa, Satu Hp Nokia Warna Hitam dan Empat Sachet yang berisi kristal bening yang diduga shabu.

“Untuk tersangka AA dan R, kami jerat dengan pasal 114 Slubs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun”.Tuturnya.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top