ADVETORIAL

KPU Pasangkayu, Jika Ingin Lolos Test PPK, ini himbauannya

Komisioner KPU Pasangkayu Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heriansyah

Pasangkayu, Suaranegeri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu akan membuka tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasangkayu 2020 pada tanggal 15 Januari mendatang.

Berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, tahapan penerimaan berkas akan dibuka mulai tanggal 18 sampai 24 Januari 2020. Usai tahapan tersebut, dilanjutkan pemeriksaan Administrasi.

Setelah Pendaftar dinyatakan lolos pada tahapan Administrasi, kemudian melangkah ketahap test tertulis.

“Bagi anda yang pernah menjadi penyelenggara pemilu dan berkeinginan merasakan kembali pengalaman di bidang perhelatan demokrasi ini, kesempatan menjadi PPK, layak dicoba kembali atau anda yang belum pernah menjadi penyelenggara pemilu dan ingin merasakan tantangan baru di bidang kepemiluan, tentu kesempatan ini, tidak dilewatkan”. Tuturnya Komisioner KPU Pasangkayu Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heriansyah

Pada setiap penyelenggaraan pemilihan test tertulis, selalu mengalami perubahan. Oleh karena itu, kesempatan buat peserta baru, Tentu syaratnya, harus mempelajari materi kepemiluan yang akan menjadi soal dalam test tertulis.

“Dengan memahami regulasi berikut, dijamin anda akan tersenyum menyelesaikan soal-soal ujian tertulis mendatang. Sebaliknya, jika tidak belajar, yakinlah bahkan keajaiban pun akan sulit berfihak ke anda”. Ucapnya Heri

Maka dari itu, diberikan beberapa bahan bacaan Peraturan KPU yang wajib dipelajari sebelum mengikuti tahap test tertulis, yakni:

1. Undang-undang no 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota.

2. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta Wakilnya.

3. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta Wakilnya.

4. Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya.

5. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta Wakilnya. (adv/**)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top