POLHUKAM

Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Pemeriksa Terduga Penganiaya Istrinya

PASANGKAYU, SUARANEGERI – Setelah tertangkap pada hari kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 17.00 wita oleh Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) yang diback Up oleh Polsek Rio Pakava dalam kasus Kekerasan dalam rumah tangga terhadap Istrinya dengan cara tidak manusiawi. Kini pelaku akan di perhadapkan dengan kasus baru yakni, Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang terjadi pada hari minggu tanggal 01 Desember 2019 di Dusun Beso Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Prov. Sulawesi barat (Sulbar).

Pelaku disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/XII/2019/SPKT Res Matra, tgl 4 Desember 2019 tentang dugaan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan korban An. S dan, Laporan Polisi Nomor : LP/115/XII/2019/SPKT Res Matra, tgl 4 Desember 2019 tentang dugaan Kasus TP Persetubuhan anak dibawah umur dengan terduga dengan Korban an.T sedangkan Pelaku adalah SAMIRUDDIN alias SAMI, 36 tahun, Alamat Desa Makmur Jaya Kec. Tikke Raya Kab. Pasangkayu Sulbar

Hasil Pemeriksaan Sami (36th) mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur.

Menurut Kasat Reskrim Akp Rubertus Riedjito, S.I.K bahwa dalam kasus Persetubuhan ini, Salah satu LP Persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Sdri. T dilimpah ke Polres Donggala mengingat TKP di Wilkum Donggala. Dari TKP Penyidik menyita barang bukti dari Tkp berupa, 1 (satu) lembar Sarung, 1 (satu) Lembar baju Bali, 1 (satu) lembar celana dalam, 1 (satu) lembar BH dan 1 (satu) lembar celana panjang.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Penganti UU Nomor 1 Tahun 2006 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda senilai 5 milyar rupiah. Tersangka juga merupakan residivis Curas dan kepemilikan senjata api illegal”. Tuturnya Kasat Reskrim Akp Rubertus.(**)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top