NASIONAL

Musim Asap Karhutla, Kabandiklat Untung Perlu Tindakan Tegas

Jakarta, Suaranegeri – Perkara penanganan kebakaran hutan (Karhutla) perlu penguatan secara aturan hukum sebagai langkah tegas bagi aparat penegak hukum, mengingat Karhutla dari tahun ke tahun selalu menjadi masalah di Indonesia.

Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi mengatakan ada 3 jenis undang-undang (UU) yang mengatur dalam penegakan hukum, yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Panduan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski dari aturan yang ada, kata dia belum berhasil memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dengan demikian perlu membuat suatu terobosan penegakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Perusahaan-perusahaan pemilik ijin pengelolahan lahan semestinya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara, berubah menjadi aktor yang secara langsung maupun secara tidak langsung merugikan masyarakat dan negara,” kata Untung pada penutupan Diklat Terpadu Karhutla Angkatan IV, Diklat Terpadu Illegal Fishing Angkatan III dan Diklat Terpadu Minerba Angkatan IV Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung selama 3-16 September 2019.

Kata Untung dari berbagai sumber data melalui Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bahwa kebakaran hutan dan lahan terjadi dikawasan-kawasan yang telah diberikan izin pengelolaan atau pamanfaatan kepada perusahaan-perusahaan.

“Modus pemilik perusahaan untuk mensiasati lepas dari jerat hukum kian beragam, mencantumkan pekerjanya atau orang lain di jajaran direksi perusahaannya. Sebagaimana yang terjadi akhir akhir ini,” ungkapnya.

Mantan Sekretaris Jamintel Kejaksaan itu menambahkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi diwilayah Sumatera dan Kalimantan yang berdampak mengganggu transportasi udara, kesehatan warga masyarakat dan lain-lain. Dari pemberitaan di media terdapat 52 kasus karhutla yang diproses hukum, diantaranya sebanyak 50 kasus perorangan, dan dua kasus korporasi.

“Kaitannya dengan proses hukum tentunya diperlukan sinergitas antar penegak hukum yang tegas, kuat dalam menegakan hukum agar memperoleh kemanfaatan bagi masyarakat dan para pencari keadilan,” ungkapnya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa modus kejahatan Illegal Fishing lebih kompleks, lebih multinasional, dan karakter antarnegaranya sangat kuat, berpotensi besar selalu diikuti dengan tindak pidana lain seperti perdagangan manusia, kerja paksa dan lain sebagainya.

“Aparat penegak hukum tidak bisa tinggal diam dan harus aktif memberantas illegal fishing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah yang melanggar peraturan hukum yang berlaku di indonesia,” papar dia.

Laman: 1 2

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top