ADVETORIAL

DPRD Pasangkayu Menerima Rancangan Umum APBD Perubahan Tahun 2019 Dari Pemda Pasangkayu

PASANGKAYUSUARANEGERI DPRD Pasangkayu menerima rancangan umum APBD Perubahan tahun 2019 dari Pemda Pasangkayu untuk dibahas lebih lanjut sebelum penetapan.

Penyerahan rancangan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Pasangkayu H.  Agus Ambo Djiwa, kepada ketua DPRD sementara Hj. Alwiaty, di gedung Paripurna Kantor DPRD Pasangkayu, Jumat, 20 Agustus 2019.

Pada kesempatan tersebut Bupati Pasangkayu, H. Agus Ambo Djiwa mengatakan bahw, secara umum pendapatan daerah meningkat sebesar 5,65 persen, dimana sebelum perubahan Rp 831.240.875.537 dan setelah perubahan ditaksir naik menjadi Rp 878.179.628.548.

Kenaikan tersebut terjadi di kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang pajak sebesar 42,40 persen. Hasil retribusi daerah sebesar 156,63 persen. Dan dana perimbangan dari jenis dana transfer umum sebesar 0,84 persen. Dana transfer khusus sebesar 0,26 persen, serta dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi ke pemerintah daerah sebesar 23,16 persen.

Meski pendapatan ditaksir melonjak, belanja daerah pun mengalami kenaikan sebesar 5,24 persen yakni, sebesar Rp 899.402.172.236,75 dari belanja sebelumnya sebesar Rp 856.616.517.771,13.

“Kenaikan belanja tersebut berupa pembayaran kewajiban Pemda kepada pihak ketiga, terkait pekerjaan yang telah selesai pada tahun sebelumnya dan tidak sempat dibayarkan. Serta belanja bantuan khusus dari Pemprov Sulbar dibidang PUPR serta bidang lingkungan hidup,” ucapnya Bupati Agus.dilansir Penarakyatku.com

Selain itu dana operasional sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemda Pasangkayu di setiap SD dan SMP Negeri. Serta pembayaran penggunaan sisa DAK bidang kesehatan tahun 2018.

Dari tingginya taksiran belanja serta banyaknya pembayaran, APBD perubahan akan mengalami defisit sebesar Rp 21.222.543.688,75. Sedangkan sebelum perubahan sebesar Rp 23.875.710.234,13.

“Sebelumnya kita menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp. 500 juta, namun setelah perubahan itu akan ditiadakan karena belum adanya perda penyertaan modal, berdasarkan perintah PP nomor 12 tahun 2019 pasal 76 ayat 2,” jelasnya.

Sementara ketua DPRD Sementara Alwiaty, mengatakan bahwa pembahasan hingga penetapan APBD Perubahan itu paling lambat 30 September.

“Bertambahnya pendapatan daerah sebesar Rp 46 milyar lebih dan ada taksiran defisit Rp 21 milyar lebih di rancangan APBD Perubahan, maka DPRD bersama Pemda akan menggenjot pembahasan mengingat deadline waktu yang sangat singkat, sehingga diharapkan dalam 10 hari kedepan tidak ada yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah, baik DPRD maupun Pemda,” tandas Alwiaty. (***/pr/Adv)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top