NASIONAL

200 kg Daun Ganja Ditemukan Ditumpukan Buah Jeruk

KARO – Pengiriman 200 kg lebih daun ganja kering dari Tanah Karo menuju Suka Bumi berhasil digagalkan oleh pihak tim reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Kabupaten Karo, Rabu (05/09/2018) dini hari.

Seorang tersangka berinisial MG (67) yang diketahui bermukim di jalan Jamin Ginting Simpang Pajak Roga, Kecamatan Berastagi berhasil ditangkap.

Keberhasilan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menggagalkan pengiriman ganja itu tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian melakukan penelusuran cepat di desa Rumah Kabanjahe.

Dari hasil penelusuran di desa Rumah Kabanjahe, tim reserse narkoba Polres Tanah Karo menemukan sebanyak 38 keranjang yang berisi paket daun ganja kering yang sudah dikemas dan ditutupi dengan buah jeruk yang hendak dikirim ke suka bumi.

Adanya temuan ini, tim reserse narkoba polres tanah karo kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya menangkap tersangka berinisial MG (67) di jalan Jamin Ginting simpang pajak roga Berastagi Tanah Karo, Rabu (05/09/2018).

Saat di tangkap, kurir tersebut tak berkutik dan mengakui kepemilikan barang haram itu.

Menurut pengakuan tersangka MG, barang haram tersebut disusun atau dikemas di ladang miliknya di desa Berastepu, berdasarkan pengakuan tersangka, tim reserse langsung terjun menuju perladangan milik tersangka.

Setibanya di perladangan milik MG, tim kembali menemukan sisa-sisa ganja yang dilakban dengan kertas koran untuk membungkus ganja di gubuk ladang milik tersangka.

Petugas kepolisian kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo dan melakukan pembongkaran keranjang sebanyak 38 keranjang dari mobil ekspedisi.

Dari 38 keranjang, sebanyak 37 keranjang berisi beberapa bal ganja yang ditutupi buah jeruk. Dari tiap 1 keranjang berisi 5 sampai 7 bal ganja. Hanya 1 keranjang yang tidak berisi ganja.

Menurut pengakuan tersangka, ia hanya sebagai pengantar barang haram tersebut dan sudah beberapa kali tersangka melakukannya. dari hasil pengiriman itu, katanya tersangka, menerima Rp. 300.000/keranjang serta mengaku, bahwa barang haram itu didapat dari salah seorang Warga Aceh

Menurut keterangan Kapolres tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu melalui Kabag OPS Kompol Baliukur Sembiring, modus yang dilakukan tersangka adalah bermodus pengiriman jeruk dengan memasukkan ganja kedalam keranjang dan ditumpuki buah jeruk.

Pihak kepolisian tanah Karo akan menindaklanjuti masalah pengiriman ganja ini dengan bekerjasama dengan pihak- pihak kepolisian di Indonesia agar mengetahui kemana saja pengiriman ganja yang sudah dilakukan tersangka.

Dalam temuan ganja seberat 200 kg lebih ini, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Sumber: Lensawarga.com
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top