MAMUJU, SUARA NEGERI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mamuju, tengah menyusun regulasi berupa Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum penetapan nelayan kecil sekaligus tata cara pemberian rekomendasi fasilitasi daerah. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi nelayan kecil pengguna alat tangkap Ramah Lingkungan, seperti Rumpon dan Gill Net Gae (Jaring Insang Gae).
Berdasarkan dokumen ringkasan kebijakan yang disusun DKP Mamuju, pemerintah daerah menegaskan bahwa penggunaan Rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan (ABPI) serta Gill Net Gae sebagai alat penangkap ikan diperbolehkan bagi nelayan kecil sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan regulasi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, sekaligus mempermudah pelayanan administrasi melalui penerbitan rekomendasi fasilitasi daerah.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, penyusunan SK Bupati berlandaskan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur penangkapan ikan terukur serta legalitas penggunaan Rumpon dan Gill Net.
Melalui SK tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju akan menetapkan kriteria nelayan kecil, mekanisme pendataan, verifikasi lapangan, hingga pembentukan tim teknis yang bertugas melakukan validasi data sebelum rekomendasi diterbitkan.
Rancangan regulasi juga mengatur tahapan pengajuan yang dimulai dari desa atau kelurahan, kemudian diverifikasi oleh tim teknis DKP Mamuju berdasarkan jenis alat tangkap yang digunakan. Selanjutnya pemerintah daerah akan menerbitkan rekomendasi untuk berbagai bentuk fasilitasi, seperti akses BBM bersubsidi, bantuan sarana perikanan, asuransi nelayan, hingga akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk memperoleh rekomendasi tersebut, nelayan diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, meliputi KTP dan Kartu Keluarga Kabupaten Mamuju, surat keterangan dari desa atau kelurahan, data kapal dan alat tangkap, surat keterangan kelompok atau koperasi nelayan, serta dokumentasi fisik kapal atau usaha sebagai bahan verifikasi lapangan.
DKP Mamuju juga menegaskan bahwa pemerintah kabupaten berperan sebagai fasilitator pelayanan dan pemberi identitas legal bagi nelayan kecil, bukan sebagai pihak yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang laut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap nelayan kecil di Kabupaten Mamuju memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan sehingga dapat melaut secara sah, aman, produktif, dan berkelanjutan.
Rancangan SK Bupati tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan sebelum nantinya ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan program pemberdayaan nelayan kecil di Kabupaten Mamuju.
Dirman
***