“Perdamaian memang dapat mengakhiri konflik antara dua pihak. Namun ketika dugaan penganiayaan melibatkan seorang Kapolres terhadap bawahannya sendiri, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apakah perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice, melainkan apakah penyelesaian itu telah memenuhi rasa keadilan dan menjaga wibawa institusi kepolisian. Di titik inilah publik menunggu jawaban yang tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga akuntabilitas dan etika profesi“.
‘Jabatan adalah amanah, bukan tameng. Karena itu, ketika seorang Kapolres diduga melakukan penganiayaan terhadap anggotanya, penyelesaian melalui restorative justice tidak serta-merta menghentikan pertanyaan publik. Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah perkara, melainkan integritas institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum’
Opini / Feature
Pandangan hukum, restorative justice (RJ) pada dasarnya dapat diterapkan terhadap perkara pidana tertentu apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Kepolisian tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Namun, tidak semua kasus penganiayaan otomatis dapat diselesaikan melalui RJ, apalagi jika pelakunya adalah seorang anggota Polri yang memiliki jabatan sebagai Kapolres.
Apabila seorang Kapolres diduga melakukan penganiayaan terhadap bawahannya, terdapat dua aspek hukum yang berjalan secara terpisah:
1. Pidana umum, jika perbuatannya memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Pada jalur ini, kemungkinan RJ bergantung pada jenis penganiayaan, akibat yang ditimbulkan, persetujuan korban, kepentingan umum, serta penilaian penyidik dan penuntut umum.
2. Kode Etik Profesi Polri, yang tetap dapat diproses meskipun perkara pidananya diselesaikan melalui RJ. Perdamaian antara pelaku dan korban tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran etik maupun disiplin. Institusi Polri tetap dapat menjatuhkan sanksi etik apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Dengan demikian, RJ bukan berarti pelaku bebas dari seluruh konsekuensi hukum. Dalam konteks anggota Polri, terlebih pejabat setingkat Kapolres, aspek akuntabilitas etik menjadi sangat penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi.
Di atas selembar kertas, tanda tangan perdamaian mungkin telah dibubuhkan. Dua pihak yang sebelumnya berselisih memilih mengakhiri konflik tanpa lagi saling menuntut. Namun, ketika yang diduga melakukan penganiayaan adalah seorang pemimpin kepolisian terhadap anggotanya sendiri, pertanyaan publik justru baru dimulai.
Dalam hubungan antara atasan dan bawahan, perdamaian tidak selalu dipandang lahir dari posisi yang benar-benar setara. Ada hirarki, ada kewenangan, dan ada kemungkinan tekanan psikologis yang sulit diukur. Karena itu, penyelesaian melalui restorative justice memang memiliki tempat dalam sistem hukum, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai jalan pintas yang menghapus seluruh tanggung jawab.
Seorang Kapolres bukan hanya individu yang berhadapan dengan hukum. Ia adalah simbol penegakan hukum di wilayahnya. Setiap tindakan yang diduga melanggar hukum akan diukur dengan standar yang lebih tinggi karena jabatan tersebut melekat dengan kewajiban memberi teladan.
Publik tentu tidak berharap setiap persoalan harus berakhir di ruang sidang. Namun, publik juga berhak mengetahui bahwa dugaan pelanggaran etik tetap diproses secara terbuka dan profesional. Perdamaian antara pelaku dan korban tidak boleh menghilangkan kewajiban institusi untuk menegakkan disiplin internal.
Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dibangun bukan hanya dari keberhasilan mengungkap kejahatan, tetapi juga dari keberanian institusi menindak anggotanya sendiri ketika diduga menyimpang. Transparansi menjadi kunci. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, melainkan marwah lembaga.
Pada akhirnya, restorative justice dapat memulihkan hubungan antarindividu. Namun bagi pejabat publik, khususnya aparat penegak hukum, pemulihan kepercayaan masyarakat hanya dapat dicapai melalui penegakan hukum dan kode etik yang berjalan secara adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa. Di situlah letak ujian sesungguhnya bagi sebuah institusi yang mengemban semboyan Rastra Sewakottama—abdi utama bagi nusa dan bangsa. (*)
***