BERITA SULBAR

Beroperasi di Tepi Trans Sulawesi, Aktivitas Galian C di Kasoloang Pasangkayu Jadi Sorotan, Perizinan Dipertanyakan!

Ket foto; Nampak dua unit excavator warna biru beserta mobil damtruk warna kuning di lokasi galian c tersebut disinyalir siap berkegiatan

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Aktivitas galian tanah urug atau galian C yang berada di sisi kanan Jalan Trans Mamuju–Palu dari arah selatan, tepatnya di Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, menjadi sorotan masyarakat. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari Kantor Kecamatan Bambaira dan terlihat beroperasi menggunakan sejumlah alat berat jenis excavator.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pada Rabu 8 Juli 2026, sedikitnya terlihat beberapa unit excavator sedang berada di area galian. Keberadaan alat berat tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas aktivitas pertambangan, termasuk kepemilikan lahan, izin usaha pertambangan batuan, serta izin lingkungan yang menjadi syarat dalam kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C).

Seorang warga yang melintas di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pengelola aktivitas galian tersebut. Namun, ia menduga dan belum dapat dipastikan bahwa excavator yang digunakan merupakan milik salah satu perusahaan besar yang ada di Kabupaten Pasangkayu.

“Sepertinya excavator itu milik salah satu perusahaan besar di Pasangkayu. Tapi saya tidak tahu siapa yang mengelola galian itu. Saya masyarakat biasa tidak mau ikut campur, itu urusan mereka,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait.

Aktivitas galian C tanpa izin bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu keselamatan pengguna jalan nasional, serta mengurangi potensi penerimaan negara dan daerah apabila dilakukan di luar ketentuan perundang-undangan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan atau menyebabkan kerusakan lingkungan.

Setelah berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas galian tersebut. Jika terbukti telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, pengelola diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diminta dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Dirman

***

The Latest

To Top