PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Pasangkayu dalam perkara dugaan tindak pidana migas dengan tersangka H. Ammang, yang merupakan pemilik SPBU Lambara, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Kamis 2 Oktober 2025.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara nomor B/39/IX/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 9 September 2025 dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses tahap II tersebut dilaksanakan oleh penyidik Polres Pasangkayu, IPDA Muchammad Ghani, S.Tr.K dan Achmad Muhidin, diterima langsung oleh JPU Kejari Pasangkayu, Febri Setiawan, SH.
Dengan berakhirnya pelaksanaan tahap II, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti resmi beralih ke Penuntut Umum. Selanjutnya, tersangka H. Ammang akan ditahan di Rutan Kelas IIB Pasangkayu selama 20 hari, terhitung mulai 2 Oktober 2025 hingga 21 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Prin-1081/P.6.14/Eku.2/10/2025.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Iwan Mex, menyampaikan bahwa tersangka H. Ammang diduga telah menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak, gas, serta liquified petroleum gas yang disubsidi atau diberikan penugasan oleh pemerintah.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pelimpahan tersangka H. Ammang dari penyidik Polres Pasangkayu ke Penuntut Umum Kejari Pasangkayu merupakan bagian dari pengembangan perkara migas yang saat ini beberapa tersangka lainnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pasangkayu,” ucap Iwan.
Selain itu, Ia juga mengatakan, barang bukti yang dipergunakan tersangka (H. Ammang_red) sebelumnya telah disita dalam rangkaian perkara terdakwa Muh. Taghfir dkk.
“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” tuturnya.
“Penuntut Umum Kejari Pasangkayu memastikan sebelum masa penahanan berakhir, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk proses persidangan,” tambahnya.(*)
***
