TNI/POLRI

Miliki Sabu 16 Shaset, Sat Resnarkoba Pasangkayu Tangkap Warga Bulili

PASANGKAYU || SUARANEGERI – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Sat Resnakoba) Polres Pasangkayu menangkap Lelaki S (42) karena ditemukan menyimpan Narkotika Jenis Sabu di dalam rumahnya di Dusun Bulili Raya Type E, Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Kamis Pagi (30/3/2023).

Pelaku (S) tertangkap di dalam rumahnya oleh personil Opsnal dalam keadaan tidak berdaya dan sempat mengelak sebelum ditemukan Barang Bukti (BB) dibawah kain penutup kulkas miliknya sebanyak 16 sachet kecil yang terbungkus dalam 2 sachet sedang.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama,S.Tr.K saat diwawancarai Kamis Siang mengatakan, pihaknya telah menangkap (S), karena diduga menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu. Pelaku melakukan aksinya sejak sebulan terakhir yang hendak dijual kepada pelanggan tetapnya.

“Untuk menghindari pantauan petugas, pelaku mengambil barang terlarang tersebut melalui mobil rental yang dikirim oleh bandarnya bahkan diantar langsung secara acak agar tidak diketahui kedatangannya,” ucapnya.

Lanjut IPTU Gusti, pelaku kini diamankan di Polres Pasangkayu dengan barang bukti seberat 2, 62 gram dan terancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 gahun penjara, jelasnya.

Laporan: Dirman/Ab.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top