TNI/POLRI

Salah Orang, Wanita Parubaya Diciduk Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu

Nampak adegan ulang, sesaat teransaksi dibalik papan (bangunan) jual beli narkotika jenis sabu

SULBAR || SUARANEGERI – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Sat Resnakoba) Polres Pasangkayu mengamankan Pr. M di Dusun Salokaili, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Sabtu (25/3/2023).

Pelaku ditangkap sesaat setelah menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada petugas yang sementara menyamar sebagai pembeli dari balik bangunan sambil menyodorkan tangannya kepada petugas karena menganggap yang datang adalah pembeli sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama, S. Tr.K saat ditemui di ruangannya membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Pr. M (45 th), di Salokaili sesaat setelah menyerahkan 1 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu kepada petugas yang sementara menyamar sebagai pembeli dari balik bangunan Wc lewat cela papan.

“Mengetahui bahwa yang datang bukan pembeli, pelaku langsung bergegas kedepan pintu untuk mengunci pintu namun petugas lainnya telah berada didepan pintu terlebih dahulu yang membuat pelaku tidak bisa berkutik,” ucapnya.

Lanjut Kasat Res Narkoba, pelaku diduga melancarkan aksinya sebulan terakhir dengan cara memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Donggala, kemudian menjual kepada orang tertentu dengan cara menyerahkan dari balik bangunan melalui cela papan dimana pembeli menerima narkotika jenis sabu melalui belakang bangunan.

“Pelaku M akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 tahun Penjara,”  tutur Gusti.

Laporan: Dir/Ab

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top