DAERAH

Di Duga Salah Gunakan Jabatan, Gemapsi Laporkan RHS ke Polres Simalungun

Ketua Gemapsi, Anthony Damanik (ft.istimewah/Syam Hadi]

SIMALUNGUN || Mediasuaranegeri.com – Tindak tanduk satu persatu kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera utara (Sumut) pada kepemimpinan Radiapo Hasiholan Sinaga – Zonny Waldi, mulai terkuak. Salah satunya seperti apa yang disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) dalam laporan dan pengaduan Gemapsi No. GEMAPSI – 59/Lap/VIII/2021 kepada Polres Simalungun.

Surat tertanggal 24 Oktober 2021 tersebut, menurut Ketua Gemapsi, Anthony Damanik, Selasa (26/10/2021) bahwa, kasus KKN yang diduga dilakukan oleh oknum Bupati salah satunya terkait pengadaan foto Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang di peruntukkan untuk sekolah-sekolah se-Kabupaten Simalungun.

 

Menurut Thony, RHS diduga turut serta menyuruh penjualan foto tersebut hal ini di buktikan bahwa selama kepemimpinan RHS pejabat yang pertama sekali dia ganti adalah Kabid di Dinas Pendidikan, dua minggu kemudian, Pejabat tersebut langsung melakukan penjualan foto pasangan Bupati dan Wakil Bupati.

Di jelaskan Anthony Damanik, tanggal 8 Juni 2021 atau 2 Minggu setelah diangkat V. Sinaga menjadi Plt Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan, telah membuat pertemuan atau mengumpulkan seluruh kepala Sekolah SMP se-Kabupaten Simalungun di Kecamatan Gunung Maligas.

Pada pertemuan itu disampaikan agar seluruh kepala sekolah membeli foto Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dengan harga Rp 300.000 dan dananya diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bukan hanya itu, pada tanggal 25 Juni 2021, Plt Kabid Dikdas juga mengharuskan untuk SD dan SMP membeli majalah Haruan Bolon.

“Dari kwalifikasi kita, untuk foto Rp 819.000.000 dan majalah mencapai Rp 955.500.000. Dari hitungan ini untuk kami duga telah terjadi tindak pidana korupsi khususnya dana BOS sebesar Rp 637.870.000. Timbul pula dugaan tujuan dengan sengaja penempatan Plt Kabid Dikdas untuk menjual foto dan majalah Haruan Bolon. Pembelian foto dan majalah telah bertentangan dengan juknis penggunaan dana BOS tahun 2021”, jelas Anthony Damanik

Sebelumnya diketahui pada penerbitan media, Radiapo Hasiholan Sinaga, Bupati Simalungun, menyampaikan bahwa dirinya (RHS) tidak pernah memerintahkan terkait penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati serta majalah di sekolah-sekolah di Kabupaten Simalungun. Hal ini berbanding terbalik dengan adanya surat kuasa Bupati Simalungun terkait dugaan somasi percetakan foto seperti apa yang dijelaskan oleh Gemapsi.

“Ini jelas salah satu bukti bahwa Bupati Simalungun tidak jujur, buktinya RHS telah melakukan somasi kepada salah satu perusahan yang menjual foto pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang menjual dengan harga murah, berdasarkan surat kuasa Bupati Simalungun tanggal 17 Juni 2021 dengan Nomor : 180/89-/1.1.3/2021” sehingga apa yang di ucapkanya berbanding terbalik dengan apa yang dilakukanya, tegas Thony. [Syam Hadi Purba Tambak]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top