DAERAH

Di Duga Menipulasi SPPT An.Baco Jampek ke An.Bubi di 2018 Silam, Andi Arsyad Akan di Polisikan

Nampak Andi Arsyad (pake topi) tengah membuka Peta besat lokasi tersebut di kantor desa baring yang didampingi 2 orang Oknum anggota TNI

PANGKEP || Mediasuaranegeri.com – Lokasi Kebun yang mencakup seluas kurang lebih enam hektoare (6 Ha) yang berlokasi di Kampung Sadai, Desa Baring, Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep yang sampai saat ini di kuasai oleh ahli waris atas nama REWE, selaku anak kandung dari Alm. BACO JAMPEK pemilik Lokasi Kebun itu diduga ingin dikuasai oleh ANDI ARSYAD dengan modus Memanipulasi data kepemilikan dengan cara merubah atas nama (An) pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari An.BACO JAMPEK ke An. BUBI dengan alasan bahwa Ahli waris sudah tidak ada dan sudah meninggal.

Hal itu diketahui sesaat setelah Ahli Waris (REWE) ingin membayarkan kembali SPPT di BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) Kab.Pangkep, yang ternyata SPPT tersebut sudah di balik Nama ke An. BUBI oleh ANDI ARSYAD. Dari situlah REWE selaku Ahli Waris yang SAH, heran dan cepat mengantisipasi dengan melaporkan ke pihak Pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Baring, ANDI ARSYAD.HG.

Diketahui, SPPT An. BACO JAMPEK itu terus terbayarkan sejak tahun 1941 sampai sekaran 2021 ini. Ironisnya, Warga An. ANDI ARSYAD ini bertindak konyol dan mencoba memanipulasi SPPT dari An. BACO JAMPEK menjadi An. BUBI pada tahun 2018 silam.

Setelah Rewe melaporkan dan bertemu langsung Kepala Desa Baring, dirinya (Kades ANDI ARSYAD.HG) merasa tertipu juga dengan kelakuan ANDI ARSYAD sebagai pelaku perubah SPPT tersebut.

“Saya merasa tertipu oleh ANDI ARSYAD, karena pengakuannya, Ahli waris dari lokasi itu sudah tidak ada, meninggal”, kata REWE menirukan Kades Baring saat ditemui media ini, Sabtu (25/9/2021).

Dari hal itulah, lanjut REWE, Kades Baring bergegas menghubungi Camat Segeri Drs.H.Sahrul dan berkomunikasi secara interen melalui via telpon.

“Pemilik lahan tersebut dalam hal ini ahli waris dari Baco Jampek itu anak Kandungnya sendiri An. REWE”, jelasnya Kades kepada Camat didepan REWE.

Kepala Desa (Kades) Baring ANDI ARSYAD.HG saat dikonfirmasi atas terbitnya SPPT An.BUBI menjelaskan bahwa, Pihaknya (Pemdes) buatkan rekomendasi untuk melanjutkan ke Kantor BAPENDA agar bisa di terbitkan SPPT dari An. BACO JAMPEK ke An. BUBI, itu karena ANDI ARSYAD saat itu memanipulasi data dengan dalih bahwa pemilik dan Ahli waris lahan atau lokasi tersebut yang terletak di Kampung Sadai, Desa Baring, Kec. Segeri sudah tidak ada dan meninggal dunia, jelasnya.

Berikut SURAT KETERANGAN dan PERNYATAAN dari BAPENDA dan PEMERINTAH DESA.

Lanjut Kades Andi Arsyad, HG menjelaskan, pada saat itu tidak diketahui bahwa ahli waris An. REWE merantau ke Kalimantan. Itulah dasar dari si pelaku ini (ANDI ARSYAD). Sehingga di buatkanlah rekomendasi untuk perubahan SPPT dari An.BACO JAMPEK ke An.BUBI, tambahnya kepada Media ini.

Dari hal itulah Kades Baring ANDI MUH ARSYAD. HG, bergegas buatkan kembali rekomendasi untuk di kembalikan ke Nama pemilik Awal yaitu BACO JAMPEK untuk meneruskan ke kantor BAPENDA Kab.Pangkep.

“Setelah kami merasa di bohongi oleh ANDI ARSYAD. Jadi sekarang Alhamdulillah, An. BACO JAMPEK sudah di pulihkan atau di kembalikan lagi ke pemilik sebenarnya dari pihak Kantor BAPENDA Kab.Pangkep dengan dasar RINCI”, jelasnya Kades Baring.

Diketahui, Berdasarkan bukti-bukti yang di miliki oleh ahli waris yang SAH (REWE) yakni, RINCI yang di kuasai dan dipegang sekarang oleh ahli waris (REWE) Anak kandung dari BACO JAMPEK dan Buku Peta Blok dari Pemerintah setempat dalam hal ini Kantor Desa Baring bahkan Kepala Desa Baring pun sudah buat pernyataan dan tanda-tangan resmi di sertai stempel basah pada waktu itu bahwa, SPPT An.BUBI Batal dengan Sendirinya. Untuk di jadikan landasan atau dasar atau pegangan di Kantor BAPENDA Kab.Pangkep karena di anggap itu sudah Cacat Hukum. Dengan adanya pembohongan Publik dan dugaan Memanipulasi Data.

Selanjutnya, Kades Baring juga membenarkan dan menegaskan bahwa, An. REWE inilah sebagai ahli waris sekaligus pemilik lahan di Kampung Sadai Desa Baring Kec.Segeri yang SAH, dan pihak aparat penegak hukum baik di Polda Sulsel maupun Polres Pangkep agar lebih jelih atau lebih teliti atau bisa lebih profesional lagi untuk bisa menanggapi laporan tersebut, karena ini di anggap bukti-bukti yang di miliki sekarang itu adalah SPPT An.BUBI sudah di batalkan secarah SAH di tingkat Desa, dan lanjut ke tingkat Camat Segeri bahkan sampai di Kantor BAPENDA Kab.Pangkep dengan berdasarkan alasan haknya atau bukti otientik yaitu, RINCI yang sudah di Legalisir oleh Pemerintah dalam hal ini Kepala Desa Baring serta Camat Segeri.

“Ketika Pelaku ini (Andi Arsyad) melaporkan kejadian ini berdasarkan SPPT An. BUBI, itu sudah di batalkan oleh Pemerintah Desa Baring serta Camat Segeri pada 2019 silam dengan berdasarkan bukti- bukti yang kami miliki”, tambahnya Kades Baring.

Selanjutnya dari pantauan investigasi media ini dilapangan, ANDI ARSYAD (terduga) ini sudah beberapa kali di surati oleh Pemerintah Desa Baring dan Camat Segeri, guna untuk di klarifikasi bukti-bukti kepemilikannya. Namun dirinya tidak pernah kunjung datang dan tidak pernah merasa menghargai Pemerintah setempat yakni Desa Baring dan Camat Segeri. ANDI ARSYAD hanya mendatangi Kantor Camat Segeri pada Senin lalu tertanggal 20/09/2021 guna untuk ketemu Camat Segeri yang juga sebagai PLT Desa Baring Drs.H.SAHRUL meminta membukakan Peta Blok. Namun H. SAHRUL menelpon dan meminta ke Sekdes Baring guna untuk minta di perlihatkan Peta Blok Besar semuanya dan ternyata lahan atau tanah tersebut yang dia (ANDI ARSYAD) cari tidak terdaftar di Peta Blok Besar di Kantor Desa. Namun itu tidak diterima dan ANDI ARSYAD pun kembali membawa 2 orang oknum Anggota TNI yang tidak diketahui dari kesatuan mana.

Dengan sendirinya ANDI ARSYAD lansung balik lagi ke Kantor Camat Segeri karena menurutnya di Kantor Desa Baring tidak membuahkan hasil yang maksimal. Karena Sekdes menyampaikan bahwa lokasi yang di carinya itu tidak ada di dalam daftar Peta Blok Pemerintah Desa Baring.

Tidak merasa puas lagi, ANDI ARSYAD sebagai bergegas lagi kembali mendatangi Kantor Camat Segeri guna mencari pembelaan. Namun Camat menelpon ANDI ARSYAD.HG selaku mantan Kepala Desa Baring karena iyalah yang lebih mengetaui kronologis kejadian tersebut. Namun setelah di telpon ternyata juga tidak membenarkan hal tersebut karena sudah ada pernyataan yang di buat oleh mantan kades tersebut bahwa telah pernah terjadi penipuan dan pembohongan serta pemalsuan data yang pernah di lakukan oleh saudara ANDI ARSYAD pada 2018 silam sewaktu dirinya ingin merubah SPPT AN.BACO JAMPEK ke An.BUBI bersama dengan dua orang oknum Anggota TNI dan lagi-lagi tidak membuahkan Hasil, paparnya Sekdes Desa Baring saat di konfirmasi lewat telpon selulernya oleh REWE.

“Jadi tolong pihak aparat penegak hukum sebisanya lebih profesional dalam menanggapi pengaduan (ANDI ARSYAD), karena di anggap ini sangat meresahkan dan insyaallah di hari Senin tertanggal 27/09/2021, kami akan melapor balik Saudara ANDI ARSYAD di Polda Sul-Sel terkait penyerobotan tanah kami dalam hal kegiatan penambangan di tahun 2014 silam dengan Bukti-bukti yang kami miliki berupa dokonentasi alat berat serta armada pengangkutan serta bekas galian penambangan dengan saksi”, imbunya REWE.

“Saya kira sudah cukup bukti yang kami mau laporkan di hari senin mendatang insyaallah”, tanbah REWE sebagai ahli waris Pemilik Lahan di Kampung Sadai, Desa Baring Kec.Segeri.[Tim]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top