DAERAH

Tuntut Kembalikan Fungsi Islamic Center, FUIB Sambangi DPRD Pangkep

PANGKEP || Mediasuaranegeri.com – Forum Umat Islam Bersama (FUIB) Pangkep mendatangi DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan guna menyampaikan tuntutan mengembalikan fungsi Islamic center sebagai sarana pengembangan peradaban umat Islam, pusat kegiatan keagamaan dan dakwah Pangkep.

Hal tersebut dilakukan merespon adanya aktivitas pesta minuman keras (Miras) beralkohol oleh Komunitas Gondrong Pangkep yang telah viral di media sosial saat dilakukan penggerebekan oleh pihak Kepolisian Pangkep beberapa hari lalu.

FUIB memandang bahwa Komunitas Gondrong telah menunjukkan sikap meresahkan masyarakat Islam dan melecehkan simbol pusat dakwah Kabupaten Pangkep.

FUIB diterima Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangkep di ruang sidang DPRD Pangkep lantai 2 Kelurahan Paddoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Selasa (3/8/2021).

Rapat dipimpin oleh Suwardi yang akrab disapa dengan Sua, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi Golkar, didampingi H. Amiruddin (PAN), Nurbaeti Lisa (Golkar), Rahmad Ihsanullah (Nasdem) dan H. Nur Ali (Nasdem).

Sementara hadir dari pihak Eksekutif, Asisten Bupati Pangkep dr. Hj. Herlina, Kasatpol PP H. Jufri Baso, Kabag Umum Lukman Murtala, Kabag Kesra H. Sabaruddin dan Ka. Kesbangpol Amril didampingi Staf. Suhendar.

Oleh Dr. Alwi Fatahillah Ketua FUIB sebagai Jubir menyampaikan apresiasi, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian atas capaiannya sempat melakukan penggerebekan terhadap Komunitas Gondrong Pangkep ini.

FUIB berharap DPRD Pangkep dapat memperjuangkan aspirasi mereka ini untuk mengembalikan fungsi Gedung Islamic Centre sebagaimana tujuan awal dimana Islamic center adalah merupakan gedung pusat kegiatan keagamaan dan dakwah, di mana di dalamnya hanya digunakan sebagaimana peruntukannya, ditempati oleh lembaga atau organisasi keagamaan saja, khususnya ormas Islam, sebagaimana disampaikan para perwakilan secara bergantian.

Sementara dari pihak eksekutif juga telah menyampaikan berbagai alasan dan kondisi keberadaan gedung Islamic center sampai sejauh ini, yang nampak sanada dengan tuntutan FUIB sesuai dengan peranan dan tupoksinya masing-masing.

Sedangkan DPRD Kabupaten Pangkep dari Komisi 1 secara bergantian menyampaikan dukungan sepenuhnya dan menerima terhadap tuntutan yang disampaikan oleh pihak FUIB serta tanggapan positif dari pihak eksekutif.

Pertemuan berakhir dengan aman terkendali sebagaimana kesimpulan dibacakan pimpinan Sidang Sua, yakni:
1. Kembalikan fungsi Islamic center dan sejarah Islamic center.
2. Tidak boleh ada lagi komunitas-komunitas lain dalam Islam center (selain organisasi keagamaan: Red).
3. Dibuatkan Perda atau perbup yang mengatur tentang Islamic center. [Hz/Irwan]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top