HUKUM

Edarkan Ratusan Butir Obat “Y”, Pelaku di Ciduk Tim Opsnal Res Narkoba Polresta Mamuju

MAMUJU || Mediasuaranegeri.com – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus lelaki inisial M (21th) di salah satu rumah yang berlokasi di Jln. Pongtiku Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Rabu (28/07/21).

M diringkus usai kedapatan menyimpan dan memperjual belikan ratusan butir obat label “Y” kepada anak remaja tanpa surat izin edar atau resep dokter.

Terkait hal tersebut, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan, awalnya tim opsnal mengamankan lelaki U yang saat itu membawa beberapa butir obat daftar “Y” dan hasil interogasi, obat tersebut ia beli dari M.

Lanjut Kombes Pol Iskandar, selang beberapa waktu, Tim Opsnal Polresta Mamuju kembali berhasil mengamankan M dan dari hasil penggeledahan ditemukan 381 Butir Obat daftar “Y” serta uang tunai senilai Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan.

“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan salah satu pengedar obat terlarang yang sering memperjual belikan obat tersebut kepada anak remaja yang merupakan generasi penerus,” tutur Iskandar.

“Tidak ada ampun dan toleransi bagi mereka yang berusaha merusak para generasi penerus bangsa dengan menyalahgunakan Narkotika maupun Obat berbahaya lainnya,” tegas Orang Nomor satu di Polresta Mamuju.

“Saat ini Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 subsider 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,” tambahnya.

Humas Polda Sulbar

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top