BERITA SULBAR

Kejari Pasangkayu Melakukan Pendampingan Hukum Agar Program Replanting Tepat Sasaran

Ket foto: (Kanan) Kasi Datun Kejari Pasangkayu Jul Indra Dhana Nasution, Kajari Pasangkayu Imam MS Sidabutar, Bupati Pasangkayu H. Agus Adj, Kadis Pertanian dan Peternakan Mujahid

SUARANEGERI || PASANGKAYU – Dalam menyukseskan program Replanting Sawit Rakyat di Kabupaten Pasangkayu yang merupakan program Nasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menghadiri sosialisasi PSR dalam rangka pendampingan hukum tahun 2020.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pasangkayu H Agus Ambo Djiwa didampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Perikanan Kab. Pasangkayu Mujahid bersama Kajari Pasangkayu Imam Ms Sidabutar dan Kasi Datun Kejari Pasangkayu Jul Indra Dhana Nasution yang dihadiri para perwakilan Perbankan serta para Kelompok Tani, diruang pola Kantor Bupati Pasangkayu, kamis (24/9/2020).

Ket foto: Nampak para undangan sosialisasi di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Pasangkayu

Kajari Pasangkayu Imam MS Sidabutar pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung dan mensukseskan program nasional tersebut.

”Kita akan tetap mendukung kegiatan ini. Kita tetap saling bersinergi terutama dalam pelaksanaan program. Mulai dari pembersihan lahan, pengadaan benih, penanaman, hingga proses perawatannya nanti, ” ucap Kajari Imam.

Hal tersebut di apresiasi oleh Bupati Pasangkayu H. Agus Ambo Djiwa atas kerjasama Kejari Pasangkayu sehingga pelaksanaan program replanting tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan.

Selain itu, Bupati H Agus juga menyampaikan bahwa program replanting atau peremajaan sawit menyediakan anggaran sekira Rp. 30 juta perhektar dan menargetkan sekira 5.000 hektar. [*/Man]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top