HUKUM

Polsek Bambalamotu Diback Up Sat Reskrim Ciduk Pelaku Curat Di Maponu

Ket foto: (kanan) pelaku curat dimaponu saat disidik dipolsek bambalamotu

SUARANEGERI || PASANGKAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) Kembali menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama Personil Polsek Bambalamotu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Rinto Harahap, SH. Pelaku ditangkap pada Selasa petang 16 Juni 2020 diDesa Maponu Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar).

Pelaku diketahui beridentitas H, (26 th), Pekerjaan Petani yang beralamat diDusun Povala Desa Maponu Kecamatan Sarjo ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 12 / VI / 2020 / Res matra / Sek Bambalamotu tanggal 04 Juni 2020 karena diduga telah melakukan Pencurian Dengan Pemberataan dengan motif mengambil Hand Phone milik korban yang sementara tidur terlelap dalam rumah.

Menutut Kasat Reskrim Polres Matra AKP Pandu Arief Setiawan Bahwa Setelah Korban melaporkan peristiwa pencurian dalam rumahnya dipolsek Bambalamotu pada tanggal 4 Juni 2020, selanjutnya Polsek melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Matra dan bersama-sama melakukan penyelidikan hingga memperoleh titik terang bahwa Pelaku pencurian yang menimpa SD (17 th) diDesa Maponu adalah H.

Lanjut Kasat Reskrim Pandu, tersangka H dan barang bukti berupa Hand Phone Merk Samsung A20S diamankan di Polsek Bambalamotu untuk disidik. Tersangka H disangka telah melanggar Pasal 363 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.Tambahnya.[j.y/man]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top