ADVETORIAL

Pemda Pasangkayu Gelar Sosialisasi Permendagri tentang Pengelolaan Dana Desa

Foto bersama usai sosialisasi terlaksana disalah satu aula hotel dipasangkayu/istimewah

Suaranegeri || Pasangkayu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu melalui Bagian Pemerintahan Umum menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaaan Dana Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa disalah satu aulah hotel diPasangkayu, Rabu (11/3/2020).

kegiatan tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pasangkayu H. Abd Wahid, Kabag Pemerintahan Pasangkayu Muh Hatta, para camat di Pasangkayu, Kepala Desa dan Bendahara Desa Se Kabupaten Pasangkayu serta sejumlah ASN dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pemateri pada kegiatan tersebut yakni, Direktur Fasilitas Penganggaran Desa Kementerian Dalam Negeri Sandra, S.IP,. M.Si., didampingi oleh Kasi Penataan Aset PMD Departemen Mendagri Drs Sugeng Gunawan,M.Si.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu Muh Hatta menyampaikan bahwa, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara (Matra). Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 10 Tahun 2015.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini sangat jelas, apa lagi kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa dalam pengelolaan dana desa dan pengelolaan aset desa,” ungkapnya.

Muh Hatta juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari. Harapannya agar Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya dapat memahami dan mengerti maksud sosialisasi ini.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Pasangkayu H Abd Wahid berharap, para peserta sosialisasi memahami dan mendalami setiap materi. Sehingga, dapat diimplementasikan dan menjadikannya pedoman dalam pengelolaan dana desa dan mengelola aset desa. “Semoga apa yang kita dapatkan hari ini dapat dipahami dan diimplementasikan secepatnya,” harapnya.

H Abd. Wahid juga berpesan bahwa sebagai salah satu kabupaten yang akan menghadapi Pilkada serentak tahun ini, agar para Kades dan Camat dalam menghadapi pentas Pilkada kedepan tidak melakukan pergerakan atau sesuatu yang di luar dari tugas pokoknya dengan membuat eforia yang melanggar aturan.

“Semoga para pemerintah terdekat di masyarakat tetap berjalan dalam tupoksinya tanpa terkontaminasi oleh persoalan Pilkada kedepannya,” tutupnya sekaligus membuka secara simbolis kegiatan sosialisasi ini.(Adv/**)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top