ADVETORIAL

Bapemperda DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Pembahasan Ramperda KLA

Suaranegeri || Pasangkayu – DPRD Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) gelar rapat membahas Ramperda Kota Layak Anak (KLA) diruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu, Selasa 10/3/2020.

Rapat tersebut dipimpin oleh H.Syaifuddin A Baso, SE.,M.Si selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dihadiri wakil ketua Bapemperda Herman Yunus (aggota DPRD Pasangkayu), anggota Bapemperda Musawir AZ Isham SH.,M.Si (anggota DPRD Pasangkayu), Kabag Hukum Setdakab Pasangkayu Mulyadi, SH yang dihadiri OPD Kabupaten Pasangkayu terkait.

Ketua Bapemperda, H. Syaifuddin, dalam rapat mengatakan bahwa, banyaknya anak-anak yang tidak terurus diluar sana dan jauh dari pengawasan orang tua termasuk anak-anak yang mengisap lem fox yang berada di Pasangkayu, “ini perlu bagaimana Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi itu semua karena semakin banyak anak-anak diluar sana yang hobby menggunakan lem fox”. Tegas Syaifuddin.

Selain itu, Syaifuddin juga sampaikan bahwa, usulan ramperda tentang kota layak anak terlebih menyangkut keterlantaran anak. Sebab konsekuensinya kedepan Pemda harus mempersiapkan fasilitas penunjang diantaranya adalah pendidikan, tempat bermain anak serta lainnya. Ucapnya

Ditempat yang sama, Kabag Hukum Setdakab Pasangkayu Mulyadi SH sampaikan bahwa lahirnya Rancangan peraturan Daerah tentang kota layak anak merupakan program pembentukan peraturan Daerah pada tahun 2019. “Ditahun 2019 kemarin, kita sudah mengagendakan untuk pembahasan, mungkin ada sesuatau dilain hal di 2019 dan ini kita kembali menjadi program pembentukan daerah untuk tahun 2020”. Ucapnya.

Maka dari itu, Lanjutnya, menjadi dasar hukum pihaknya dari Pemerintah Daerah, sehingga mengusulkan Ranperda Kota Layak anak. Yang pertama itu undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 12 ayat 2 yang menyatakan bahwa urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan. Dasar salah satunya adalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dasar hukum ke dua yaitu peraturan menteri pemberdayaan
perempuan nomor 2 tahun 2009 tentang kabupaten dari kota layak anak.Tentunya ini terlahir dari hasil diskusi dengan dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Pasangkayu.Sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang pemerintahan daerah dan permen PPPA nomor 2 tahun 2009 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.Maka dari itu,naskah akademik sudah dibahas pada 2017. Namun pihaknya akan kembali melakukan validasi data, karena data ini sudah tidak relevan jelas
Mulyadi.

Menanggapi penyampaian Wakil ketua Bapemperda Herman Yunus katakan Ranperda yang diinisiasi pemda ini, layaknya tiba masa tiba akal. Pasalnya, draf pengusulannya terlambat. Sejumlah data yang ditampilkan dalam draf, tapi tidak berbanding lurus dengan fakta lapangan, kata Herman. Olehnya itu, Anggota Bapemperda H. Musawir AZ Isham,SH., M.Si katakan bahwa, relevansi data awal yang dijadikan rujukan pemda, soal ranperda ini mesti dipertimbangkan, masih ada bagian pasal yang perlu dijelaskan. Datanya juga masih mengacu pada populasi penduduk tahun 2017, mestinya yang diusulkan data terbaru, sehingga perlu dicermati jika melihat dari segi populasi saat itu (2017). Dalam tanggapan sebaiknya Ranperda ini perlu melibatkan semua stakeholder. Ungkap Musawir.(Adv/As/**).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top