ADVETORIAL

KPU Pasangkayu, Selama 3 Hari Akan Melakukan Penelitian Administrasi

Suaranegeri, Pasangkayu – Pasca penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Pasangkayu lanjutkan penelitian administrasi kelengkapan berkas yang masuk. selasa, 25/02/2020.

Koordinator Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Pasangkayu, Heriansyah mengatakan bahwa, proses penelitian berkas ini berjalan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 25 hingga 27 Februari 2020.

Lanjut ia jelaskan, Penelitian administrasi tersebut tidak hanya sekedar melihat kelengkapan dokumen peserta, namun juga memastikan apakah pendaftar Calon Anggota PPS tidak terpapar dengan kepentingan Politik tertentu atau menjadi pengurus Partai Politik yang akan pihaknya cek dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Katanya

Setelah penelitian administrasi, KPU akan mengumumkan Calon Anggota PPS yang berhak melanjutkan ketahapan berikutnya yakni Tes Tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 1 Maret 2020 mendatang.

“Kami menghimbau kepada seluruh pendaftar calon Anggota PPS, agar mulai saat ini mempelajari regulasi tentang Pemilihan terkait tugas, kewenangan dan kewajiban penyelenggara tingkat PPS yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2017 perubahan kedua atas PKPU 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota”. Tambahnya.(Adv)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top