Mediasi hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu, Muslihat Kamaluddin didampingi beberapa Anggota DPRD, Saifuddin A Baso, Nurlatif, Herman Yunus, Nasaruddin, Abd. Muis yang dihadiri Kepala Dinas Perikanan, Zaslah, Camat Sarjo Cetti dan Kepala Desa Sarjo Suhardi pihak Investor, Eliana, Perwakilan Kelompok Tani, Damise.

Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu, Muslihat Kamaluddin, diawal RDP menekankan kepada kedua belah pihak agar semua menyampaikan pendapatnya dan bisa saling terbuka demi penyelesaian permasalah yang sudah berlarut-larut dalam beberapa waktu terakhir. “Kita duduk bersama ini untuk mencari solusi yang baik sehingga saya berharap kita saling terbuka,” imbuhnya.

Polemik tersebut terungkap berawal adanya kejanggalan dalam proses awal pembuatan MOU antara Ivestor dengan Kelompok tani yang berakibat dugaan ada kerugian terhadap kelompok tani. Selain itu, juga belum ada kata sepakat yang dicapai antara kedua belah pihak sehingga DPRD merekomendasikan agar dilakukan pertemuan lanjutan.

Dalam RDP tersebut, Darise salah satu petani tambak sekaligus perwakilan kelompok tani, geram dan memprotes kepada pihak pengelolah dalam hal ini investor, Sementara pihak investor tetap dalam penderiannya akan memberikan hak petani 25 juta dari total 2,5 miliar hasil penjualan satu siklusnya dengan alasan tingginya biaya investasi dan biaya operasional. Hal itu, belum diterima secara rasional pihak petani dan tetap menuntut hak 20 persen dari keuntungan.(Adv/S)