TNI/POLRI

Bag Sumda Polres Mamuju Utara Gelar Sosialisasi Tentang PERKAP dan PERPOL tahun 2019

PASANGKAYU, SUARANEGERI – Bagian Sumberdaya Manusia (Bag Sumda) Polres Mamuju Utara (matra) menggelar sosialisasi Sistem Manajemen Penindakan Huru Hara dan Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obyek Vital di Baruga Panalungan Polres Matra, Kamis Pagi (24/10/2019).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kapolres Matra, Akbp Made Ary Pradana, S.Ik.MH didampingi Kasat Sabhara Akp Sukaryono, SH dan diikuti oleh para Perwira, Kanit jajaran polsek, dan anggota Polres serta perwakilan anggota Polsek dan BKTM jajaran Polres Matra.

Kapolres Matra dalam sambutannya mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut meliputi 3 peraturan Polri yakni, Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian PERKAP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Huru Hara dan, Peraturan Kepolisian (PERPOL) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri No. 13 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Obvitnas dan Obviter.

Made ary juga berpesan kepada para personel yang mengikuti pelaksanaan sosialisasi untuk dapat melaksanakannya dengan baik, sehingga apa yang disampaikan pemateri dapat diterima dan diaplikasikan sesuai dengan peraturan tersebut.

“Mari bersama-sama menyimak apa yang disampaikan para pemateri. Sehingga dalam pengaplikasian peraturan tersebut dapat berjalan sesuai yang telah tertulis,” ungkapnya.

Dilanjut dengan pengisian materi oleh Kasat Sabhara Akp Sukaryono,SH tentang PERKAP Nomor 01 Tahun 2019, tentang sistem manajemen dan standar keberhasilan operasional polri.

“tugas pokok dari tiap-tiap fungsi di kepolisian dapat terkendali dan berhasil dengan baik apabila diatur secara detail, manajemennya serta menyamakan administrasi, transparan dan akuntabel”. Pungkas Sukaryono.(**)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top