POLHUKAM

Polsek Sarudu Polres Mamuju Utara Menciduk Pelaku Curanmor

(tengah) Tersangka curanmor dan barang bukti

PASANGKAYU, SN – Kepolisian Sektor Sarudu Polres Mamuju utara (Matra) berhasil menangkap terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di Wilayah Hukum Polsek Sarudu kemudian ditangkap di Kabupaten Majene. Rabu Malam(25/09/2019).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp / 39 / IX / 2019 / Sek.Sarudu tanggal 23 September 2019 tentang pencurian kendaraan bermotor dengan Pelapor Mansyur dan diketahui pelaku berdasarkan hasil penyelidikan adalah Faisal (16 th).

Pelaku ditangkap oleh Personil Polsek Sarudu Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sarudu Polres Matra bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku
An.FAISAL yang beralamat Kelurahan Baruga Kecamatan Bangae Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi barat (Sulbar).

Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sarudu, Ipda Arifin bersama Personil Polsek Sarudu dan di Back Up oleh Tim Jatanras Polres Majene terhadap pelaku yang diduga telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor di Dusun Funju Desa Dapurang Kabupaten Pasangkayu Sulbar.

Menurut Keterangan Tersangka bahwa, pada saat mengambil motor curiannya tersebut berawal saat pelaku sedang menunggu mobil penumpang untuk pulang ke rumahnya di Kab. Majene, kemudian pelaku melihat sepeda motor terparkir di bawah kolom rumah korban dan melihat kunci motor berada di lubang kontak kunci, kemudian pelaku membuka sadel/jok dan menemukan 1 lembar STNK motor tersebut didalamnya. Selanjutnya pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi terparkirnya motor menuju ke Kab.Majene.

Kapolsek Sarudu Akp Yohanis, SH mengatakan bahwa, saat melakukan Introgasi kepada tersangka bahwa, Setelah pelaku membawa motor hasil curiannya ke Kab. Majene, plat motor tersebut dibuka untuk mengelabui pihak yang berwajib dan pelaku menyampaikan kepada teman-tenannya bahwa itu adalah sepeda motor baru.

Dari tangan pelaku, Polsek Sarudu Polres Matra berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type M3, 1 Lembar STNK sepeda Motor Merk Yamaha Type M3. Sedangkan terhadap tersangka akan kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara.Tutupnya.(**)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top