POLHUKAM

Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Amankan Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur

PASANGKAYU, SUARANEGERI – KH (57 th), warga Desa Ako Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) harus berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) dikarenakan diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur dengan cara meremas dan menggigit payudara korban.

Sekarang tersangka harus meringkuk di Hotel Prado Mapolres Matra dalam kasus dugaan Pelecehan tersebut, berawal ketika Korban Inisial W(11 th) pada hari minggu 04 Agustus 2019, sekira pukul 10.30 wita sedang bermain internet menggunakan wifi di sekitar rumah pelaku, kemudian pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar.

Saat berada didalam kamar, pelaku selanjutnya meremas dan menggigit payudara korban W dan tak lama berselang kemudian KH melanjutkan aksi bejatnya.

Setelah peristiwa tersebut selesai dilakukan, pelaku KH memberikan uang sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) kepada korban. Setelah kejadian tersebut  korban menyampaikan hal tersebut ke orang tuanya. Mendengar peristiwa tersebut, orang tua W langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres Matra untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Matra Akp Rubertus Roejito,S.Tr.K mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolres Matra dan disangka dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Penganti UU Nomor 1 Tahun 2006 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancanan hukuman 15 tahun penjara”. Ungkapnya. (**)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top