TNI/POLRI

SAT LANTAS POLRES MAMUJU UTARA SOSIALISASIKAN UU NO. 22 THN 2009

Kasat Lantas Polres Matra IPTU Muhammad Nur, SH saat menyampaikan materi sosialisai kepada Siswa/i SMU Negeri 4 Unggulan Pasangkayu

Pasangkayu, Sulbar||mediasuaranegeri.com – Sosialisasi UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan himbauan Kamseltibcar lantas kepada Siswa/i SMP Negeri 4 Unggulan Pasangkayu yang dilakukan oleh PS Kasat Lantas Mamuju Utara IPTU Muhammad Nur, SH beserta 2 Personil, 12 Januari 2019.

Giat ini merupakan program Inovasi Korlantas Polri yang ditindaklanjuti jajaran Ditlantas Polda Sulbar dibawah pimpinan Direktur Lalulintas Polda Sulbar KBP Chiko Ardwiatto, S.IK., MM, kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolres Mamuju Utara AKBP Made Ari Pradana, S.Ik. MH.

Sosialisasi beberapa Aturan berlalulintas yang sangat penting diketahui dan dipatuhi masyarakat khususnya pelajar diantaranya, Ketentuan umur untuk mengemudi kendaraan, sesuai Undang-undang adalah minimal berusia 17 tahun, Budayakan TSM, Transportasi Sehat Masyarakat, dengan bersepeda ke Sekolah, dan Pembentukan WhatsApp grup Millenial’s Road Safety SMP Negeri 4 Unggulan Pasangkayu, serta Deklarasi Pelopor keselamatan berlalulintas oleh Siswa-siswi SMP Negeri 4 Unggulan Pasangkayu.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi tata tertib berlalulintas dengan mengetahui dan memahaminya sejak dini, guna mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah kabupaten Pasangkayu.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pembentukan *WA GROUP MILLENIAL’S ROAD SAFETY SMP NEGERI 4 UNGGULAN PASANGKAYU* Sebagai media untuk bersosialisasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dengan kelompok pelajar di Kab. Pasangkayu.(J.Y/hpm)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top