ADVETORIAL

Rastra Berlabel Stiker Salah Satu Caleg DPRD Pasangkayu, Wabup Pasangkayu Enggan Komentari

Wabup Pasangkayu (foto humas mamuju utara)

Pasangkayu, Sulbar – Wakil Bupati Pasangkayu, H. Muhammad Saal Enggan Komentari Dugaan Kesalahan Penyaluran Rastra (Beras Sejahtera) yang terindikasi ditumpangi kepentingan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Pasangkayu, di Desa Randomayang, Kabupaten Pasangkayu, beberapa waktu lalu.

Ditemui di Kantornya, kamis (3/1/2019), Saal mengatakan bahwa dirinya tidak mau memberikan komentar apapun terkait insiden tersebut.

Pasalnya menurut Saal, hal tersebut merupakan ranah politik, meskipun posisinya sebagai fungsi pengawasan seharusnya juga bisa memonitor pengawasan beras Rastra yang merupakan bantuan negara kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Silahkan ke Dinas Sosial, saya tidak bisa memberikan komentar apapun” katanya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Kejadian ini berawal dari laporan seorang warga, Abdul Kadir terhadap Hasriani ke Bawaslu Pasangkayu karena diduga membagi bagikan Rastra kepada warga disertai stiker salah seorang Caleg DPRD Pasangkayu yang kemudian diketahui adalah Lukman Said, Ketua DPRD Pasangkayu yang juga Ketua ADKASI.

Ironisnya, Hasriani yang merupakan ponakan dari Lukman Said ternyata termasuk penyelenggara pemilu atau anggota panitia Pungutan Suara (PPS). Dilansir dari sulbar.kabardaerah.com

Hingga berita ini tayang, proses pelaporan tersebut masih dalam tahap klarifikasi di Bawaslu, 11 orang saksi pun telah dilakukan pemeriksaan pada kamis (27/12) lalu.

Kepala Dinas Sosial Pasangkayu saat dikonfirmasi di Kantornya, kamis (3/1) terkait dengan mekanisme penyaluran Rastra tersebut menjelaskan bahwa secara teknis pembagian beras tersebut bukan gawean Dinsos melainkan langsung ke desa masing-masing.

“Dinsos hanya fungsi pendampingan, Rastra tersebut saat diturunkan dari Bulog, Dinsos hanya mendampingi dan mengantar agar sampai ke desa masing-masing” katanya.

“Terkait tekhnis pembagiannya itu semua urusan desanya” jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa Randomayang, Yasin Hamuddin, S.Sos., saat dikonfirmasi  mengatakan bahwa siapapun yang diduga melakukan penyalagunaan terhadap penyaluran Rastra itu menjadi tanggung jawab masing-masing.

Dirinya mengatakan bahwa sejak awal sudah mewanti-wanti kepada seluruh Kepala Dusunnya agar membagikan beras tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sekarang persoalan ini sudah di proses di Bawaslu, saya pun juga sudah diundang untuk klarifikasi, kita tunggu saja hasilnya nanti” kata Yasin saat dikonfirmasi di kediamannya, kamis (4/1).

Namun demikian menurutnya, selain proses yang dilakukan Bawaslu, dirinya selaku Kepala Desa juga akan mengadakan rapat untuk membahas persoalan tersebut.

“Jika memang dalam keputusan rapat Kadus saya terbukti melakukan kesalahan dalam penyaluran Rastra tersebut, sebagai konsekuensinya tentu bisa saja dia diganti atau dinonaktifkan” jelasnya.**(Adv)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top