SULAWESI TENGAH

Gubernur Sulteng: Reformasi birokrasi kedepan terdapat pada beberapa area perubahan

Mulyono Asisten Administrasi Umum dan organisasi membacakan sambutan Gubernur Sulteng

Palu, mediasuaranegeri.com – Gubernur sulteng diwakili Asisten Administrasi Umum dan Organisasi membuka acara Validasi hasil penyusunan Evaluasi Jabatan di lingkungan Pemda Provinsi dan Pemda Kab/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun 2018 di Hotel citra mulia Palu, Senin 26 November 2018.

Andi Kamal Lembah mewakili Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Setda Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa kegiatan validasi hasil penyusunan Evaluasi Jabatan di lingkungan Pemda Provinsi dan kabu/kota se-Provinsi sulteng bertujuan untuk mengetahui hasil penyusunan evaluasi jabatan dengan menggunakan metode Faktor Evaliasi System (FES) dalam rangka penentuan nilai dan kelas Jabatan Pegawai Negeri di lingkungan Pemda dan juga untuk memperoleh persetujuan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hasil validasi evaluasi jabatan dilingkungan instasi Pemda.

Ia juga mengatakan melalui hasil kegiatan validasi hasil penyusunan evaluasi jabatan dapat digunakan dalam program kepegawaian seperti penyusunan formasi, sistem karir, kinerja pemberian tunjangan serta sistem penggajian. Jelasnya Andi Kamal didalam rapat.

Mulyono Asisten Administrasi Umum dan organisasi membacakan sambutan Gubernur Sulteng bahwa reformasi birokrasi kedepan terdapat pada delapan area perubahan antara lain, Pemerintahan Yang bersih anti KKN, jumlah PNS yang propesional, Peningkatan kualitas pelayanan publik, Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrat, Peningkatan profesional SDM aparatur, peningkatan mobilitas aparatur antar daerah/pusat, peningkatan gaji dan jaminan kesejahteraan.

Lanjut Ia sampaikan dalan sambutan bahwa pemerintah Provinsi Sulteng sudah melakukan beberapa area perubahan Bidang birokrasi antara lain meningkatkan kesejahtraan PNS guna mendorong PNS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya menjadi lebih baik profesional dan berintegritas lebih jauh.

“pemberian tambahan penghasilan kepada ASN Provinsi Sulteng didasarkan pada peraturan Menpan RB No.34 tahun 2011 dan Peraturan Menpan RB No.39 tahun 2013”. Jelasnya Mulyono Asisten Administrasi Umum dan organisasi saat mebaca sambutan Gubernur Sulteng.**hps/msn

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top