RAGAM

Dua Bahan Vaksin Diharamkan Oleh Komisi Fatwa MUI

Ilustrasi. Sumber: jakarta.tribunnews.com

Kasus kehalalan vaksin kembali ramai diperbincangkan. Sebelumnya vaksin Rubella sudah dipertanyakan kehalalannya oleh MUI. Pihak kemenkes belum mendaftarkan sertifikat halal tapi sudah melakukan vaksinasi ke berbagai wilayah. Dan seakan kemenkes memberi pemahaman ke masyarakat bahwa vaksin ini halal. Dan kecurigaan MUI pun terkuak.

Dilansir wartakota.tribunnews.com/20/8/2018, vaksin Measles rubella (MR) yang didistribusikan di Indonesia ternyata benar positif mengandung babi dan organ manusia. Hal ini pun diamini oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri har. Menurut Basri Har, vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma positif mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia. Dua bahan itu diharamkan oleh Komisi Fatwa MUI.

Berdasarkan paparan yang dikemukakan dalam surat oleh Pimpinan LPPOM MUI kepada Pimpinan Harian MUI Pusat dan dibacakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa Drs H Sholahudin Al-Aiyub M.Si dalam Sidang Komisi fatwa MUI di Jakarta, Rabu (15/8/2018). Data yang diberikan oleh pihak produsen di India terdapat bahan berasal dari babi yaitu gelatin yang berasal dari kulit babi dan tripsin berasal dari pankreas babi. Ada pula bahan yang bersentuhan dengan bahan babi dalam proses produksi yaitu lactalbumin hydrolisate sebagai media yang kaya protein dalam proses produksi vaksin itu. Selain itu juga ditemukan bahan yang berasal dari organ tubuh manusia yaitu Human Deploit Cell.

LPPOM telah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia.Nah, dengan temuan ini, otomatis membuat LPPOM MUI tidak bisa memberikan sertifikat halal. Namun karena program imunisasi ini sudah berjalan sekira 20-an hari dan jadwal hanya sampai September. Menteri Kesehatan meminta kepada MUI agar mengeluarkan fatwa alternatif.

Mengapa sedari awal kemenkes tidak segera mendaftarkan sertifikat halal vaksin Rubella. Wong belum dapat sertifikat halal tapi sudah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah dan seakan memberi pemahaman ke masyarakat bahwa vaksin ini halal. Begitu ketahuan kandungan bahannya tidak halal dan sekarang kondisi terdesak waktunya yang sudah mepet malah meminta MUI mengeluarkan fatwa alternatif. Aneh sekali.

Sebagai masyarakat muslim berita ini membuat geram. Mengapa begitu gegabah melakukan vaksin tanpa memeriksa dulu kandungannya halal atau tidak. Bagaimana kecewanya umat muslim yang sudah terlanjur divaksin sementara sekarang diketahui bahannya haram. Kejadian ini bisa menjadi trauma masyarakat dan mungkin ke depan tidak mau divaksin lagi sebab kemenkes ternyata tak bisa dipercaya. Jangan sampai melakukan pembohongan publik dengan mengatakan sudah halal sementara belum didaftarkan sertifikasi halal ke MUI.

Program imunisasi pemerintah itu tujuannya baik. Tapi dari kejadian ini membuat umat muslim lebih hati-hati jika di sekolah-sekolah diadakan vaksinasi. Apabila benar-benar belum mendapat sertifikasi halal maka jangan mau divaksin.

Wallalahu’alam

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top