BERITA SULBAR

23 ASN Pasangkayu Diseret Dalam Sidang Kode Etik

Pasangkayu (MSN.com) – Penegakan kedisiplinan pegawai lingkup Pemkab Pasangkayu baik struktural maupun fungsional makin gencar dilakukan oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sidang kode etik ASN Pemkab Pasangkayu yang dilaksanakan di Kantor Bupati pada ruang sidang ASN Pemkab Pasangkayu, Senin 19 November 2018, sebanyak 23 orang ASN diseret dalam sidang kode etik.

23 ASN Pemkab Pasangkayu ini dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan kepegawaian. Seperti mangkir pada jam kerja dalam jangka waktu tertentu tanpa ada alasan yang jelas.

“Indikasi pelanggaran mereka bervariasi, ada yang ringan ada yang berat. Sanksinya nanti dilihat setelah mereka masing-masing disidang. Apakah ada hal-hal yang meringankan atau seperti apa” terang Ketua Baperjakat yang juga Sekkab Pasangkayu Firman.

Kata dia, sidang kode etik ini sekaligus warning bagi ASN Pemkab Pasangkayu lainnya, agar tidak seenaknya melalaikan tugas dan tanggung jawabnya, terutama saat hari dan jam kerja.

Lanjut ia mengatakan bahwa seorang ASN harus betul dan bersungguh-sungguh memahami dan menjalankan tugasnya sebagai Abdi Negara, agar pelayanan ke masyarakat bisa maksimal, semakin baik dan bermutu.

“Belakangan ini saya massif melakukan inspeksi ke kantor-kantor OPD maupun Sekolah, banyak yang saya dapati pegawai yang masuk kerja tidak tepat waktu. Saya tidak mau ada seperti hal itu lagi. Sebab itu akan menjadi ukuran kemaksimalan pelayanan ke masyarakat” tegasnya Ketua Baperjakat.*sdr/hsn

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top