SULAWESI TENGAH

Realisasi Keuangan Pemprov Sulteng Peringkat 9 dari 34 Provinsi se-Indonesia

Palu, Sulteng||mediasuaranegeri.com – Gubernur Sulteng Longki Djanggola didampingi Setda Provinsi Sulteng Moh. Hidayat Lamakarate, memimpin Rapat TEPRA , Per 31 September 2018, di Aulia Dinas Perkimtan Prov. Sulteng,  Senin, 29 Oktober 2018.

Kepala Biro Adm Pembangunan dan SDA, Sisiliady, S.ST., M.Si, selaku Sekretaris TEPRA, menyampaikan bahwa realisasi Keuangan Per 31 September 2018,  sebesar Rp. 2.337.215.163.705 atau sebesar 61.13 dari jumlah APBD Provinsi Sulteng Sebesar Rp. 3.823.207.915.195 dan realisasi Fisik sudah mencapai 63.9%, dan secara nasional realisasi Keuangan Pemda provinsi sulawesi tengah masuk peringkat ke 9 dari 34 Provinsi se-Indonesia.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, menyampaikan apresiasi kepada OPD karena sesuai laporan bahwa realisasi Keuangan dan Fisik menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Ia juga mengharapkan agar Kepala OPD dapat memantau kinerja bawahannya untuk memastikan berjalan dengan baik. Seluruh kegiatan yang sudah berjalan dan dipastikan terus realisasi, keuangan dan fisik kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

Karena tidak ada hal-hal yang menonjol untuk didiskusikan tentang TEPRA, Gubernur menyampaikan beberapa hal terkait penanganan Transisi Darurat menuju Pemulihan dampak gempa, tsunami dan liguifaksi. Pada kesempatan itu juga diharapkan agar seluruh OPD dapat berbuat yang terbaik. Lihatlah saudara-saudara kita bagaimana susahnya mereka sekarang yang ada dipengungsian supaya kondisi mereka dapat secepatnya pulih.

Selanjutnya dengan peralihan status tanggab darurat ke Transisi Darurat sehingga secara berangsur-angsur personil TNI  akan ditarik sehingga Peran Pemerintah Daerah harus optimal untuk memulihkan kondisi masyarakat terutama penanganan Pengungsi dan  demikian juga distribusi serta penerimaan bantuan.

“Dengan peralihàn status Tanggab Darurat ke Transisi Darurat maka saya tegaskan seluruh proses tata kelola keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa harus sesuai dengan Ketentuan Perundang undangan yang berlaku walaupun menurut BNPB perlakuan terhadap kegiatan Tanggab Darurat dengan transisi Darurat di samakan”. Tegasnya Longki

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top