NASIONAL

Lawan Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis, FSA-K Jadwalkan Audiensi dengan Forkopimda

PADANG PARIAMAN (MSN.com) – Sejumlah aktivis LSM dan jurnalis yang selama ini dikenal kritis menentang kebijakan pemerintah serta menyuarakan hak-hak masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, sepakat membentuk Forum Solidaritas Anti-Kriminalisasi atau FSA-K, menyusul jatuhnya status tersangka atas seorang aktivis setempat berinisial “IDM”.

Diketahui, IDM sendiri saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang penanganan perkara penyidikannya berada di Tipiter Polres Padang Pariaman.
FSA-K seyogianya telah menjadwalkan pertemuan untuk segera melakukan audiensi dengan unsur Forkopimda Padang Pariaman. Hal yang digagas secara spontanitas ini, menurut para aktivis, semata bertujuan memberikan dukungan penuh terhadap IDM atas kasus kriminalisasi yang menderanya.

“Ini adalah feedback dari tindakan kesewenangan hukum yang dinilai menciderai norma-norma hukum itu sendiri,” ujar Daralwi, Kordinator FSA-K, dalam siaran persnya, Senin (29/10/2018) malam.

Tentang forum yang dikoordinatorinya, aktivis ini mengaku FSA-K terbentuk secara spontanitas tertanggal Kamis, 18 Oktober 2018, persis saat IDM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Forum ini dibentuk dari solidaritas rekan-rekan lintas aktivis yang tergabung dari unsur media dan LSM. Terbentuknya secara spontanitas, karena memang pada Kamis, 18 Oktober 2018 ketika IDM memenuhi panggilan penyidik dari Polres Padang Pariaman sebagai tersangka, sebanyak lebih kurang 40 orang aktivis menyambangi Polres memberikan dukungan moril kepada IDM. Nah, dari sanalah cikal bakal forum ini digagas” tutur Daralwi.

Lebih jauh ia menjelaskan, visi forum tersebut semata-mata memberikan dukungan kepada khalayak yang terzholimi. Itu berdasarkan kesepakatan bersama 40 aktivis ketika mengukuhkan kehadiran mereka .

“Jadi forum ini terbentuk, berawal dari kejadian IDM dan eksistensinya akan tetap berlanjut ketika ada di antara aktivis lainnya bernasib sama dengan IDM. Kita akan memberikan dukungan serta arahan, intinya menolak upaya tindakan kriminalisasi terhadap aktivis yang vokal menyuarakan kepentingan masyarakat dengan mengkritisi kebijakan pemerintah. Yang kami sayangkan, oknum penegak hukum malah seenaknya berupaya mencoreng marwah hukum itu sendiri,” paparnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, selama berhimpun di FSA-K, para aktivis LSM dan jurnalis telah melakukan beberapa kali pertemuan terkait dengan kasus IDM. “Sudah 2 kali duduk bersama anggota forum. Terakhir kita mengadakan pertemuan sesama aktivis membahas tentang upaya kriminalisasi terhadap IDM di Pantai Cermin, Kota Pariaman. Kita berharap rekan-rekan aktifis lainnya ikut andil memberikan masukan dan dorongan. Semangat kita jangan sampai kendor,” terangnya.

Dari sana, kata Daralwi meneruskan, didapatkan kesimpulan bahwa mereka sepakat menjadwalkan pertemuan dengan unsur Forkopimda Padang Pariaman guna melakukan audiensi soal perkembangan kasus IDM, sekaligus mempertanyakan legitimasi sejumlah kasus yang menumpuk di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.

“Tujuan kita jelas. Pertama mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus IDM. Yang kita waspadai di sini agar jangan ada upaya kriminalisasi. Hukum harus tegak lurus. Sebab, siapa tahu ada ‘sponsor’ di balik kasus IDM ini sehingga penetapan tersangka terhadap dirinya terkesan dipaksakan. Lalu yang kedua, sangat penting kita pertanyakan adalah kelanjutan sejumlah kasus yang mangkrak di kejaksaan termasuk di kepolisian jika ada. Contohnya kasus dana PKK Padang Pariaman, dana PAUD Padang Pariaman, kasus dermaga Tiram, termasuk legalitas pembangunan Tarok City yang terindikasi menyalahi aturan,” jelas Daralwi.

(rel)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top