PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Hasil monitoring anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu beberapa waktu lalu mengungkap dinamika yang cukup signifikan di lapangan. Di satu sisi, terjadi peningkatan jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun di sisi lain, mayoritas dapur masih belum bersertifikat dan terancam penutupan sementara.
Sebelumnya, dari total 15 dapur SPPG yang beroperasi, hanya satu dapur yang memiliki SLHS. Namun, setelah dilakukan monitoring, per 3 Februari 2026 jumlah tersebut meningkat menjadi enam dapur yang telah bersertifikat.
Perkembangan ini menunjukkan adanya upaya perbaikan, meski belum sepenuhnya menjawab kebutuhan standar kelayakan operasional yang ditetapkan.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, drg. Rukman, menyampaikan bahwa hingga Senin 6 April 2026, jumlah dapur SPPG yang telah beroperasi di wilayah tersebut mencapai sekitar 21 unit.
Adapun SPPG yang sudah mengantongi SLHS di antaranya, SPPG Dapurang, SPPG Baras Kasano, SPPG Duripoku, SPPG Pasangkayu 1, SPPG Pasangkayu 2, SPPG Tikke, SPPG Bambalamotu, SPPG Sarudu, dan SPPG Pasangkayu 3.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah dapur yang belum memenuhi standar kelayakan higiene sanitasi. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat peran dapur SPPG yang sangat vital dalam menjamin kualitas dan keamanan konsumsi makanan bagi masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Kabupaten Pasangkayu SPPG, Syahril Syarif, menegaskan bahwa seluruh dapur saat ini masih dalam proses pengurusan SLHS. Ia juga mengingatkan bahwa dapur yang belum mengantongi sertifikat hingga batas waktu yang ditentukan akan ditutup sementara.
“Kalau minggu ini belum ada SLHS, akan ditutup sementara,” tegas Syarif saat dikonfirmasi tim media beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama dalam pengurusan SLHS adalah proses uji laboratorium air dan makanan yang masih harus dilakukan di luar daerah. Selain itu, terdapat pembatasan jumlah sampel yang dapat diuji setiap harinya, sehingga memperlambat proses penerbitan sertifikat.
Kondisi ini menempatkan pengelola dapur pada posisi dilematis. Di satu sisi dituntut untuk segera memenuhi standar kesehatan, namun di sisi lain dihadapkan pada keterbatasan fasilitas pendukung yang justru memperlambat proses tersebut.
Jika tidak segera diatasi, situasi ini berpotensi mengganggu keberlangsungan layanan pemenuhan gizi yang selama ini menjadi salah satu program penting di daerah, sekaligus membuka celah risiko terhadap kualitas konsumsi masyarakat. (*)
***