PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu kembali bergulir di meja hijau. Persidangan yang kini memasuki agenda keempat digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu, pada Senin 6 April 2026.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, Risman. Di antara saksi yang diperiksa, terdapat istri dan keponakan terdakwa.
Sidang tersebut berlangsung secara tertutup karena materi yang dibahas dinilai sensitif, sehingga tidak dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Meski demikian, keluarga korban tetap memadati area Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk mengawal jalannya proses hukum.
Usai persidangan, Hikma Anggriawan selaku pendamping kuasa hukum korban menyampaikan kekecewaannya terhadap keterangan yang diberikan istri terdakwa di hadapan majelis hakim. Menurutnya, keterangan tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap fakta baru terkait peristiwa pembunuhan.
“Istri terdakwa lebih banyak menyampaikan hal-hal yang bersifat umum dan tidak secara langsung mengarah pada peristiwa yang terjadi. Bahkan, keterangannya cenderung tidak menguatkan posisi terdakwa maupun membuka fakta baru di persidangan,” ujar Hikma.
Ia juga menjelaskan bahwa istri terdakwa mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian karena sedang dalam kondisi sakit saat peristiwa berlangsung.
“Ia menyebut pada saat kejadian dirinya sedang sakit dan tidak berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk mengetahui secara detail apa yang terjadi. Sehingga, sebagian besar jawabannya bersifat tidak tahu atau tidak ingat,” tambahnya.
Keluarga korban pun menilai keterangan tersebut tidak membantu proses pengungkapan kebenaran. Mereka berharap majelis hakim tetap objektif dalam menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Hikma menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan perbuatannya.
“Harapan kami jelas, pelaku dihukum maksimal. Apa yang dilakukan sudah sangat merugikan dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban,” tegasnya.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (*)
***