MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Sedikitnya 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah di Sulawesi Barat resmi dihentikan sementara operasionalnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam lampiran surat bernomor 1210/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Dari dokumen yang beredar, mayoritas penghentian operasional SPPG ini disebabkan persoalan serius terkait pengelolaan limbah, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Bahkan, pada sejumlah titik, masalahnya diperparah dengan belum terpenuhinya standar Sistem Higiene Sanitasi (SLHS).
SPPG yang terdampak tersebar di beberapa daerah seperti Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, Majene, Mamasa, hingga Mamuju Tengah. Nama-nama yayasan pengelola pun beragam, mulai dari Yayasan Manakarra Membangun Generasi, Yayasan Rangas Batara Berlayar, hingga Yayasan Pallawa Lipu Grup.
Masalah Sistemik, Bukan Kasus Tunggal
Jika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kasus sporadis. Hampir seluruh SPPG yang dihentikan memiliki catatan serupa, yakni tidak memenuhi standar IPAL. Bahkan, beberapa di antaranya juga bermasalah dalam aspek sanitasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin puluhan SPPG bisa beroperasi sejak 2025 tanpa memenuhi standar dasar pengelolaan limbah?.
Padahal, SPPG merupakan fasilitas yang berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat, yang seharusnya menjunjung tinggi aspek kesehatan dan kebersihan. Kegagalan dalam pengelolaan limbah berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan yang serius.
Penghentian massal ini sekaligus membuka tabir lemahnya sistem pengawasan. Pemerintah dinilai kecolongan karena baru bertindak setelah jumlah pelanggaran membengkak.
Fakta bahwa operasional beberapa SPPG sudah berjalan sejak pertengahan hingga akhir 2025 sebelum akhirnya dihentikan pada 2026 menunjukkan adanya kelonggaran dalam proses verifikasi dan pengawasan awal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi indikasi adanya pembiaran sistemik,” ujar salah satu sumber pemerhati kebijakan pemerintah yang enggan disebutkan namanya, Kamis 2 April 2026.
Di sisi lain, penghentian operasional ini berpotensi berdampak langsung pada layanan pemenuhan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan yang selama ini bergantung pada keberadaan SPPG. Jika tidak segera ditangani dengan solusi konkret, kebijakan penghentian ini justru bisa menjadi bumerang bagi program peningkatan gizi yang tengah digalakkan pemerintah.
Terkait hal tersebut, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG, termasuk mekanisme penunjukan yayasan pengelola.
Selain itu, transparansi dalam proses perizinan dan pengawasan juga dinilai perlu diperbaiki untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Penghentian 52 SPPG ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola program. Pemerintah tidak cukup hanya menghentikan operasional, tetapi juga harus berani mengusut akar persoalan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian hingga dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur.
Jika tidak, publik patut mempertanyakan, apakah program pemenuhan gizi ini benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat, atau justru menjadi proyek yang abai terhadap standar dasar kesehatan dan lingkungan?
Red
***