MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar.
Penyerahan dilakukan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulbar, Jalan H. Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar pada, Selasa 31 Maret 2026.
Laporan diserahkan langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulbar, Frider Sinaga yang turut dihadiri para bupati se-Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya Gubernur Suhardi Duka menyampaikan bahwa selaku pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewajiban menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Menyusun APBD perencanaanya harus baik, harus runut. Sumber keuangannya harus memiliki landasan. Baik itu peraturan menteri keuangan maupun peraturan daerah karena APBD harus jelas,” ujar Suhardi Duka.
Dihadapan para bupati, Gubernur menekankan, jika sekiranya ada orang kaya yang ingin nyumbang APBD, itu tidak bisa kalau tindak punya landasan sumber keuangannya. Begitupun dalam penyelenggaraanya harus betul-betul runut perencanaanya.
“Ada dokumen APBD nya yang benar kemudian pelaksanaanya juga harus benar. Karena kalau tidak benar maka siap-siap berhadapan dengan BPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur, Suhadi Duka mengungkapkan niat baiknya untuk menyelenggarakan APBD bersama para bupati dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur jujurnya dan setulus-tulusnya.
Selain itu gubernur mengaku, bimbingan dan arahan BPK RI selama ini merupakan penunjuk jalan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.
“Saya yakin dan percaya BPK RI akan selalu dekat dengan kami untuk memberikan pembinaan dan arahan baik dari saat ini maupun masa mendatang. Jika sekiranya ditemukan hal-hal dengan kategori ringan atau sedang-sedang supaya diarahkan. Kemudian yang berat-berat dibina dengan baik. Kalau tidak bisa dibina lagi ya dibinasakan,” ungkap SDK.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sulbar, Frider Sinaga mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.
“Kami apresiasi komitmen kepala daerah yang menyampaikannya tepat waktu. Sinergi pemda dan BPK sudah terjalin dengan baik. Mari kita wujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel, dan transparan,” pungkasnya.
Penyerahan LKPD unaudited 2025 diserahkan ke BPK untuk selanjutnya diperiksa. Laporan ini diantaranya memuat neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.(*)
***