MAMUJU TENGAH, Mediasuaranegeri.com — Polres Mamuju Tengah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang kurir perempuan pada 25 Maret 2026.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku memesan jasa antar kepada korban dengan dalih menjemput ibunya dari Desa Tapilina menuju Desa Tumbu. Namun, setibanya di lokasi kejadian, pelaku justru mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
Dalam kondisi terancam, korban dipaksa mengikuti perintah pelaku, termasuk duduk di atas karpet yang telah disiapkan sebelumnya. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mamuju Tengah. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam proses pengungkapan kasus, Polres Mamuju Tengah turut dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, serta Polresta Mamuju.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan tersangka berinisial DL di Jalan Poros Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong. Saat diamankan, pelaku diketahui tengah menumpangi kendaraan umum.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Desember 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka bervariasi, dengan maksimal pidana penjara hingga 12 tahun, 9 tahun, serta ketentuan dalam Undang-Undang TPKS yang juga mengancam pidana maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam menerima pesanan jasa dari pihak yang tidak dikenal. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.
Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Humas Polres Mamuju Tengah
***