PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pasangkayu dikabarkan harus menelan kekecewaan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Harapan untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai penopang kebutuhan keluarga di tengah meningkatnya harga bahan pokok, disebut tidak dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan setelah beredar unggahan berupa pernyataan terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu di media sosial pada Jumat, 13 Maret 2026. Dalam unggahan akun milik Herman Yunus itu tertulis bahwa di saat harga pangan melonjak menjelang Lebaran, harapan satu-satunya agar dapur tetap mengepul, yakni THR, justru dinyatakan Nihil.
Unggahan tersebut juga memuat keluhan bahwa para pegawai yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik harus menerima kenyataan pahit di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang Lebaran. Disebutkan pula bahwa ribuan tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Pasangkayu harus menahan kekecewaan atas kondisi tersebut.
“Mereka bekerja keras, tapi hak kami dianggap opsional.” tulis salah satu akun dalam unggahan tersebut.
Menurutnya, Pemerintah daerah berlindung di balik Perbup No. 4 Tahun 2026 yang menyebut THR “dapat” menurut pernyataan perangkat daerah melalui media diberikan jika keuangan mampu. Faktanya UU dan Peraturan Pemerintah (PP) mewajibkan THR bagi aparatur negara.
“Bagaimana mungkin aturan setingkat Bupati bisa “menindas” kewajiban yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang?, Ini adalah pembangkangan regulasi,” sambungnya pada postingan tersebut.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Kontras yang Melukai Nurani.
Di saat daerah mengaku “sekarat” secara fiskal untuk membayar THR pegawai, justru anggaran “bocor” untuk hal-hal yang tidak mendesak seperti rehab rumah jabatan, gedung dipercantik, hingga fasilitas yang dianggap semakin dimewahkan.
“Estetika pejabat lebih utama daripada perut pegawai?. Dana Hibah yang melahirkan acara seremonial potong pita organisasi tetap disiram dana segar tanpa akuntabilitas dan transparansi yang nyata. Ini bukan soal tidak ada uang, tapi soal prioritas yang sungsang. Menuntut pengabdian tanpa jaminan kesejahteraan adalah bentuk eksploitasi birokrasi, Jika harus efisiensi, pangkaslah syahwat kemewahan elit, bukan memotong isi piring pegawai rendahan !!!,” ujar Herman Yunus pada unggahannya.
Sebagai daerah otonom, lanjutnya, perencanaan anggaran yang baik seharusnya dimulai dari pemenuhan hak-hak dasar yang bersifat prinsipil bagi aparatur yang menjalankan pelayanan publik.
“Tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu bukan hanya sekadar angka dalam statistik pegawai, mereka adalah kepala keluarga yang menggantungkan harapan pada tiap tetap keringatnya. Meniadakan THR dengan dalih “keterbatasan fiskal” sementara anggaran renovasi fisik dan belanja hibah tetap melaju, adalah sebuah luka bagi rasa keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, dalam kolom komentar unggahan pada akun tersebut, sejumlah warganet juga menyatakan dukungan terhadap pernyataan Herman Yunus.
“Mendukung penuh Bapak Herman Yunus! THR bukanlah hal yang opsional, melainkan hak yang sudah diatur jelas dalam UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 102 Tahun 2020. Pegawai PPPK bekerja keras setiap hari, apalagi menjelang Lebaran yang butuh biaya lebih banyak. Harapannya pemerintah daerah segera koreksi Perbup ini dan prioritaskan kesejahteraan aparatur yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah. Semoga suara ini segera menghasilkan tindakan nyata!,” harapnya.
Red
***