PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com — Pemerintah Kabupaten Pasangkayu memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 tidak akan dibayarkan. Keputusan tersebut diambil dengan alasan keterbatasan kemampuan keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Kepastian itu disampaikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasangkayu setelah melakukan evaluasi terhadap kondisi fiskal daerah.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pasangkayu, Dini, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya terjadi di Pasangkayu, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain yang tengah menghadapi penyesuaian anggaran.
“Hampir semua kabupaten, bahkan di tingkat provinsi, mengalami kondisi serupa. Karena efisiensi anggaran, banyak daerah yang tidak dapat menyiapkan THR bagi PPPK,” ujar Dini saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis 12 Maret 2026.
Menurutnya, ketentuan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 sebenarnya telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara Tahun 2026, yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan teknis.
Sebagai turunan dari regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu juga menetapkan Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah daerah.
Dalam regulasi daerah itu, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Di dalam perbup itu dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 dapat diberikan kepada PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah. Kondisi keuangan Kabupaten Pasangkayu saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran THR maupun gaji ke-13,” jelas Dini.
Harapan PPPK Pupus Jelang Lebaran
Keputusan tersebut memunculkan kekecewaan di kalangan PPPK. Banyak pegawai sebelumnya berharap adanya pembayaran THR tahun ini, terutama karena kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Bagi sebagian PPPK, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan penopang ekonomi keluarga di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran.
Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai terkait komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur non-PNS yang selama ini menjadi bagian dari penyelenggara pelayanan publik di daerah.
Perlu Evaluasi Pengelolaan Fiskal Daerah
Pengamat kebijakan publik menilai keputusan tidak dibayarkannya THR bagi PPPK semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Sebab, meskipun regulasi membuka ruang penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal, pemerintah daerah diharapkan mampu merencanakan anggaran secara lebih matang agar hak-hak aparatur tetap dapat dipenuhi, terutama pada momentum penting seperti menjelang Hari Raya.
Dengan kondisi fiskal yang disebut belum memungkinkan pada tahun ini, Pemkab Pasangkayu diharapkan dapat melakukan perbaikan perencanaan anggaran di masa mendatang agar kebijakan serupa tidak kembali terjadi.(*)
Red
***