BERITA SULBAR

Isu THR PPPK Pasangkayu Tak Dibayar Picu Keresahan, Pembayaran Disebut Bergantung Kemampuan Fiskal Daerah

Ft.Ist

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com — Kabar mengenai kemungkinan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pasangkayu memicu perhatian para tenaga kontrak pemerintah.

Informasi yang beredar melalui pesan berantai menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13, pembayaran kepada PPPK disebut bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

Dalam pesan tersebut dijelaskan bahwa pada Pasal 2 dan Pasal 3, THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dapat diberikan apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan. Jika tidak, pemerintah daerah dapat menunda atau tidak membayarkannya.

Isi pesan itu juga menyebutkan bahwa Kabupaten Pasangkayu dinilai belum mampu secara fiskal untuk menyalurkan THR dan gaji ke-13 kepada PPPK tahun ini.

“Berdasarkan Perbup Nomor 4 Tahun 2026 terkait petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13, pada Pasal 2 dan Pasal 3 dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 dapat diberikan kepada PPPK sesuai kemampuan fiskal daerah. Kabupaten Pasangkayu disebut tidak dapat melakukan pembayaran karena keterbatasan keuangan daerah,” demikian isi pesan yang beredar pada grup WhatsApp, Rabu (11/3) di kalangan tenaga PPPK.

Kabar tersebut membuat banyak PPPK di Pasangkayu resah. Jumlah PPPK di daerah ini mencapai ribuan orang yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari tenaga pendidikan, kesehatan hingga tenaga teknis lainnya.

Di sisi lain, aturan pemerintah pusat sebenarnya telah mengatur mengenai pemberian THR bagi aparatur sipil negara, termasuk PPPK.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 dengan mekanisme tertentu.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK yang telah bekerja kurang dari satu tahun tetap dapat menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja yang dijalani.

Perhitungannya dilakukan dengan rumus masa kerja dalam bulan dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan yang diterima.

Sementara itu, PPPK yang belum bekerja selama satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak memperoleh THR.

Aturan teknis mengenai formula tersebut juga dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur skema penghitungan THR bagi aparatur negara.

Pemerintah pusat bahkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur sipil negara pada tahun 2026.

Anggaran tersebut mencakup pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, serta anggota Polri sebagai bagian dari aparatur negara yang memperoleh hak tunjangan hari raya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait kepastian pembayaran THR bagi PPPK di Kabupaten Pasangkayu.

Oleh karena itu, Para tenaga PPPK berharap pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan menjelang Hari Raya.

Kepastian mengenai pembayaran THR ini dinilai penting, mengingat tunjangan tersebut menjadi salah satu penopang kebutuhan para aparatur negara dalam menyambut Hari Raya. (**)

Red

***

The Latest

To Top