SULBAR, Mediasuaranegeri.com – Proyek pembangunan permukiman transmigrasi di Taramanu Tua, Kabupaten Polewali Mandar, diduga terindikasi penyimpangan. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang aktivis di Sulawesi Barat mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk mengusut proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Aktivis tersebut menilai terdapat indikasi praktik lancung dalam pelaksanaan proyek, khususnya terkait penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan rumah transmigrasi tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp9,419 miliar. Nilai itu belum termasuk paket pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) non-standar senilai Rp790 juta serta biaya supervisi sebesar Rp313 juta.
Dugaan penyelewengan semakin menguat setelah dilakukan pemantauan lapangan. Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan indikasi penggunaan material yang dinilai lebih murah untuk mengejar margin keuntungan.
Sejumlah material utama seperti pasir, batu, dan sertu (pasir batu) diduga diambil langsung dari sungai di sekitar lokasi proyek, bukan didatangkan dari penyedia material berstandar industri.
“Kayu yang digunakan jauh dari spesifikasi. Bahkan, kami menemukan puluhan unit rumah yang diduga dibangun tanpa fondasi yang layak,” kata Ahmad Husain kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menilai, penggunaan kayu lokal dari sekitar lokasi pekerjaan serta dugaan tidak adanya fondasi standar bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga transmigrasi yang nantinya akan menghuni rumah tersebut.
Penelusuran lebih lanjut juga menyingkap dugaan praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek. Secara administratif, pekerjaan itu tercatat dikerjakan oleh CV Indonesia Indah. Namun, proyek tersebut disinyalir sebenarnya dieksekusi oleh pihak lain.
Ahmad Husain menduga terdapat keterlibatan pihak yang memiliki kedekatan khusus dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Praktik semacam ini, menurutnya, kerap terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa sebagai cara untuk mengamankan jatah “orang dalam”.
Ahmad Husain menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia bahkan menyatakan siap membawa laporan tersebut ke tingkat pusat apabila tidak segera ditindaklanjuti di daerah.
“Kami akan kawal hingga tuntas. Jika perlu, laporan ini kami seret ke Mabes Polri,” tegasnya kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen CV Indonesia Indah maupun pemerintah daerah setempat belum membuahkan hasil. Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil atas desakan tersebut. (**/*Dr)
***