BERITA SULBAR

Antara Aset Pemda dan Aspirasi Warga: Pernyataan Kades Polewali Dinilai Kontradiktif dengan Semangat Kebijakan Pusat

Ket Ft : Ist (Pan)

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Pernyataan Kepala Desa Polewali, Jaiz, yang menegaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Pasangkayu, menuai sorotan. Sikap tersebut dinilai sejumlah pihak berbanding terbalik dengan semangat kebijakan pemerintah pusat yang menekankan partisipasi masyarakat dan perlindungan ruang publik.

Jaiz sebelumnya mengatakan bahwa lokasi lapangan bola Dusun Kayumaloa merupakan aset Pemda. Pemerintah desa, menurutnya, tidak memiliki kewenangan menentukan titik pembangunan.

“Tanah itu dipilih oleh Pemda karena masuk dalam aset Pemda. Kami dari pemerintah desa juga tidak punya wewenang untuk tentukan titik, karena itu wewenang Pemda Pasangkayu,” ucapnya kepada wartawan melalui via telpon whatsapp. Selasa 24 Februari 2026.

Secara administratif, pernyataan itu mungkin benar. Namun, secara substansi pemerintahan desa, publik mempertanyakan: di mana posisi kepala desa sebagai representasi kepentingan warganya?

Semangat Partisipatif yang Dipertanyakan
Kebijakan pembangunan koperasi yang digagas pemerintah pusat sejatinya bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun, prinsip dasar pembangunan nasional juga menempatkan partisipasi masyarakat sebagai elemen utama dalam setiap perencanaan.

Dalam berbagai regulasi dan arah kebijakan pembangunan desa, pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berulang kali menegaskan pentingnya musyawarah dan pelibatan masyarakat dalam penentuan program serta pemanfaatan ruang publik desa.

Jika warga telah menyatakan keberatan dan bahkan menyediakan lokasi alternatif, maka sikap yang hanya menegaskan “itu kewenangan Pemda” dinilai terlalu normatif dan minim upaya advokasi terhadap aspirasi masyarakat.

Lapangan sepak bola di Dusun Kayumaloa bukan sekadar sebidang lahan kosong. Ia adalah ruang sosial, ruang interaksi, serta simbol komitmen wakaf untuk kepentingan olahraga masyarakat.

Jika benar lahan tersebut sebelumnya diwakafkan untuk fasilitas olahraga, maka perubahan fungsi tanpa persetujuan kolektif berpotensi menimbulkan konflik sosial dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah desa maupun daerah.

Kepala desa, sebagai pemimpin pemerintahan terdekat dengan rakyat, semestinya tidak berhenti pada posisi administratif. Ia memiliki legitimasi moral dan politik untuk menjembatani, bahkan memperjuangkan, aspirasi warganya di hadapan pemerintah daerah.
Kontradiksi dengan Narasi “Ekonomi Kerakyatan”.

Ironisnya, pembangunan koperasi yang membawa narasi ekonomi kerakyatan justru memicu resistensi warga. Ketika kebijakan ekonomi rakyat berbenturan dengan ruang publik rakyat, maka ada yang perlu dievaluasi dalam proses perencanaannya.

Pembangunan tidak boleh hanya berbasis status aset, tetapi juga berbasis legitimasi sosial. Legalitas administratif tanpa legitimasi masyarakat kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan di berbagai daerah.

Jika pemerintah pusat mendorong pembangunan berbasis partisipatif, maka pemerintah daerah dan desa seharusnya menerjemahkannya dalam praktik dialog, bukan sekadar penegasan kewenangan.

Momentum Evaluasi
Polemik ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas, sementara pemerintah desa dituntut mengambil posisi yang lebih progresif dalam membela kepentingan warganya.

Karena pada akhirnya, pembangunan yang baik bukan hanya soal di mana bangunan berdiri, tetapi apakah ia berdiri di atas persetujuan dan kepercayaan masyarakat.(*)

Dirman

***

The Latest

To Top