BERITA SULBAR

Penonaktifan BPJS PBI Berlaku Nasional, Ribuan Warga Pasangkayu Masuk Daftar Terdampak

Ket ft: Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasangkayu, Elsi

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Pemerintah pusat resmi menonaktifkan sebanyak 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di seluruh Indonesia terhitung sejak 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut turut berdampak pada masyarakat di Kabupaten Pasangkayu. Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Pasangkayu, tercatat sebanyak 10.704 peserta BPJS PBI di daerah ini dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Sosial Pasangkayu, Elsi, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti data penonaktifan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki daerah.

“Data penonaktifan itu sudah kami tindak lanjuti,” ujar Elsi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat 13 Februari 2026.

Elsi menjelaskan, bagi warga yang kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan namun sedang menjalani perawatan di rumah sakit, Dinas Sosial telah melakukan langkah aktivasi kembali agar pelayanan kesehatan tetap berjalan.

“Untuk masyarakat yang sedang rawat inap, BPJS PBI-nya sudah kami aktifkan kembali supaya tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan,” jelasnya.

Ia juga memaparkan kuota kepesertaan BPJS PBI di Kabupaten Pasangkayu. Saat ini, sekitar 54 ribu peserta PBI bersumber dari pemerintah pusat. Selain itu, terdapat kurang lebih 18 ribu kuota yang dibiayai pemerintah daerah serta sekitar 14 ribu kuota dari pemerintah provinsi.

Terkait proses pengaktifan kembali BPJS PBI, Elsi menyebut terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, khususnya bagi warga yang sedang menjalani rawat inap.

“Warga perlu membawa surat keterangan tidak mampu dari desa, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial. Insya Allah langsung kami layani dan kami kirim ke kementerian,” paparnya.

Menurut Elsi, proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI tersebut dapat dilakukan maksimal dalam waktu dua bulan, sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi.

“Dengan ketentuan, maksimal dua bulan BPJS-nya bisa diaktifkan kembali,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa tidak mampu dan terdampak penonaktifan agar segera mengajukan perubahan data desil melalui kantor desa masing-masing.

“Saran kami, masyarakat bisa langsung ke kantor desa untuk mengajukan perubahan desil,” ujarnya.

Namun demikian, Elsi menegaskan bahwa perubahan desil tidak dapat dilakukan apabila dalam data ditemukan kepemilikan kredit di bank atau dealer, tercatat dalam aktivitas judi online, memiliki daya listrik sebesar 2.200 kWh, atau pernah mengurus surat keterangan usaha.

Dinas Sosial Kabupaten Pasangkayu pun mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar kepesertaan BPJS PBI dapat kembali aktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dirman

***

The Latest

To Top